Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang perdananya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga
Advertisement
Pantauan langsung dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), Sambo hadir langsung dengan menggunakan masker hitam dan batik.
Agenda sidang pertama diketahui adalah pembacaan dakwaan. Sambo pun juga langsung membuka salinan yang sama. Terlihat Sambo dengan serius mendengar dan membaca salinan tersebut, sambil sesekali memberi catatan dan menggaris bawahi setiap kalimat yang dibacakan.
Selain menyidangkan Sambo, nantinya majelis hakim juga akan menyidangkan Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf. Sedangkan untuk Bharada Eliezer dilakukan sehari setelahnya yakni Selasa (18/10/2022).
Sementara untuk perkara Obstruction of Justice kepada keenam tersangka Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto akan dilakukan Rabu (19/10/2022).
Adapun dijadwalkan jika nantinya ke-11 terdakwa akan hadir langsung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebut Sehat
Ferdy Sambo menyatakan siap menjalani persidangan ketika ditanyakan Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa seraya membuka persidangan.
"Saudara terdakwa sehat," tanya Wahyu.
"Sehat yang mulia," jawab jenderal bintang dua yang telah resmi dipecat tersebut.
Setelah proses pengecekan surat berkas administrasi, dimana Ferdy Sambo turut didampingi kuasa hukumnya Arman Hanis, lalu ada pula Rasamala Aritonang.
Sedangkan setelah proses pemeriksaan berkas selesai, hakim mempersilahkan untuk jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan atas terdakwa Ferdy Sambo.
Advertisement
Pasal Pelanggaran
Adapun dalam perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuwat Ma'ruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi didakwa melanggar pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Sementara dalam obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Bersamaan dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.