Liputan6.com, Jakarta - Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan majelis penuntut umum (JPU) terungkap tidak ditemukan adanya bukti sperma pada kemaluan Brigadir J. Seperti diketahui, istri Ferdy Sambo sebelumnya mengaku dirinya telah mendapat pelecehan seksual dari mantan ajudan suaminya tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Berita terpopuler kedua masih terkait sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah terlebih dulu membacakan isi dakwaan terhadap mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.Â
Disebutkan bahwa jenderal bintang dua tersebut sempat ditodongkan senjata oleh salah satu ajudannya, yaitu Adzan Romer. Penodongan dilakukan usai dirinya mendengar suara tembakan di rumah dinas di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Merasa tepergok, Sambo lantas berpura-pura melayangkan sikutnya ke arah Adzan dan berkata, "Kamu tidak bisa menjaga ibu!"
Padahal Sambo lah otak di balik pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. Takut perbuatannya terbongkar, sejumlah titik lokasi CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) diminta Sambo kepada anak buahnya untuk dibereskan.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Senin, 17 Oktober 2022:
1. Sidang Dakwaan Putri Candrawathi: Tak Ditemukan Sperma di Kemaluan Brigadir J
Sidang perdana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022). Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa tidak ditemukan sperma pada kemaluan Brigadir J. Hal ini berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri terhadap Yosua. Dalam pemeriksaan lain-lain, dilakukan pengambilan sampel dari kemaluan Yosua.
"Dilakukan pengambilan sampel swab penis dan anus, didapatkan hasil: tidak ditemukan adanya sel sperma maupun cairan mani," ujar jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
"Pada pemeriksaan anus tidak ditemukan adanya luka-luka," kata jaksa menambahkan.
Dalam kesimpulan autopsi, jaksa menyebut ditemukan tujuh buah luka tembak masuk pada kepala bagian sisi kiri, kelopak bawah mata kanan, bibir bagian bawah sisi kiri, puncak bahi kanan, dada sisi kanan, pergelangan tangan kiri sisi belakang dan ruas jari manis tangan kiri sisi dalam, serta luka tembak keluar pada selaput kelopal bawah mata kanan, hidung.
Kemudian luka di leher sisi kanan, lengan atas kanan sisi luar, pergelangan tangan kiri sisi depan, dan ruas ujung jari sisi manis tangan kiri sisi luar akibat senjata api.
Â
Advertisement
2. Ferdy Sambo Sempat Ditodong Senjata oleh Ajudannya Usai Tembak Brigadir J
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sempat ditodongkan senjata oleh salah satu ajudannya, Adzan Romer. Adzan sempat menodongkan senjata kepada Sambo usai mendengar suara tembakan di rumah dinas di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Saat itu, Sambo sedang ke luar rumah usai mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat aliar Brigadir J.Â
"Saksi Adzan Romer berlari ke dalam rumah sambil memegang senjata api karena terkejut mendengar suara tembakan, lalu secara spontan menodongkan senjata apinya ke arah Terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa membacakan surat dakwaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo pun mengatakan kepada Adzan, Putri Candrawathi aman di dalam rumah. Adzan Romer pun sempat masuk ke dalam dan bertemu Richard.
Untuk memperkuat skenario rekayasanya, Sambo berpura-pura melayangkan sikutnya ke arah Adzan dan berkata, "Kamu tidak bisa menjaga ibu!"
"Setelah itu Terdakwa Fedy Sambo masuk ke dalam kamar untuk menjemput Saksi Putri Candrawathi yang berada di kamar dan membawa Saksi Putri Candrawathi keluar rumah dengan cara merangkul kepala Saksi Putri Candrawathi menempel di dada Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa.
Â
3. Anak Buah Kaget, Skenario Palsu Ferdy Sambo Terbongkar dari Rekaman CCTV
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan terdakwa Ferdy Sambo sangat gelisah akibat perbuatannya merencana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinasnya Jalan Duren Tiga Jakarta.
Sambo pun langsung memanggil bawahannya yang ada di Divisi Propam Polri, bernama Chuck Putranto. Dia memanggil Chuck untuk membereskan CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).Â
"Chuck menghubungi anggota Polri lainnya yaitu Baiquni Wibowo agar datang ke TKP. Tujuannya untuk meng-copy dan melihat isi DVR CCTV," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Baiquni yang mendengar hal itu lalu memastikan kembali perintah Chuck terkait CCTV. Namun, Chuck tidak menjawab dan hanya menegaskan agar rekannya tidak banyak bertanya.
"Kemarin saya sudah dimarahi (Ferdy Sambo), saya takut dimarahi lagi," kata Chuck kepada Baiquni, dalam dakwaan Ferdy Sambo.
Baiquni pun menuruti perintah rekannya. Usai melakukan hal itu, Baiquni bersama Chuck dan dua rekan lainnya yakni Arif Rachman dan Ridwan Soplanit secara bersama melihat isi dari CCTV yang sudah di-copy.
Â
Advertisement