Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Hukum menyinggung keberanian kliennya, Bripka Ricky Rizal menolak perintah atasan Ferdy Sambo menghabisi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan saat membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan digelar di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022).
Erman Umar menyampaikan, uraian peristiwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam surat dakwaan tidak sesuai dengan Pasal yang didakwakan.
Advertisement
Erman menerangkan, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, uraian peristiwa dan peran masing-masing Terdakwa dilakukan dengan cara salin-tempel (copy paste) antara dakwaan satu dengan yang lain. Meskipun dilakukan pemecahan (splitsing).
"Di dalam Surat Dakwaan dalam perkara a quo setebal 41 halaman, Jaksa Penuntut Umum hanya menguraikan kurang lebih enam poin penting yang fokus pada perbuatan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo," ujar Erman, Kamis (20/10/2022).
Erman membeberkan salah satunya terkait peristiwa penting salah satu Jl. Saguling III No.29, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Tanggapan kami terhadap poin a dalam Peristiwa Saguling tersebut adalah menunjukkan pribadi Terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang berani menolak perintah seorang Jenderal yang menganjurkan untuk melakukan tindakan melawan hukum," ujar Erman.
Dalam hal ini, Erman memandang Jaksa Penuntut Umum tidak bijak dan tidak cermat dengan keterangan BAP Ferdy Sambo, yang menyimpulkan sendiri tanpa mempertimbangkan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo.
Menurut dia, Jaksa Penuntut Umum yang menyimpulkan sendiri bahwa dengan tidak mengkonfirmasi atau membantah pernyataan saksi Ferdy Sambo yang mengatakan "tidak apa-apa, tapi kalau dia (YOSUA) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga" adalah suatu persetujuan.
Minta Dibebaskan dari Tahanan
Erman juga menyinggung Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Dalam uraian dakwaan tidak pernah dijelaskan adanya perbuatan untuk membuat rencana bersama, bahkan Terdakwa tidak mengetahui rencana dugaan pembunuhan berencana. Pun Terdakwa tidak pernah diikutsertakan dalam kejadian dugaan pembunuhan atas korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Justru, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan tegas menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," papar dia.
Erman menilai, pemisahan perkara (splitsing) yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a quo tidak tepat. Hal ini dapat dilihat bahwa Terdakwa dikatakan "bersama-sama" yang harusnya dapat digabungkan perkaranya.
"Sedangkan dalam Surat Dakwaan ini Jaksa Penuntut Umum membuatnya secara terpisah. Hal tersebut mengakibatkan materi hukum dalam perkara a quo menjadi kabur dan tidak jelas," ujar dia.
Berdasarkan uraian-uraian keberatan atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum Ricky Rizal meminta agar menerima dan mengabulkan keberatan atau Eksepsi terdakwa, meminta terdakwa dibebaskan dari tahanan dan memulihan nama baik terdakwa.
Advertisement