Liputan6.com, Jakarta Berapa keuntungan yang dihasilkan PT Jakarta Propertindo (JakPro) dalam penyelenggaraan Formula E 2022 lalu? Dikatakan mantan Managing Director Formula E Gunung Kartiko, Formula E hanya untung Rp6 miliar dalam ajang bertaraf internasional tersebut.
Angka tersebut didapat dari pendapatan usaha total, beban pokok penjualan, beban administrasi dan umum dan pendapatan-pendapatan lain serta beban pajak final.
Namun, keuntungan tersebut tak sebanding dengan utang yang harus dibayakan JakPro. Pada akhir September 2022 lalu, dilaporkan sisa utang ke pihak Ancol sebanyak Rp49 miliar. Sementara, per Kamis, 3 November kemarin sisa utang yang harus dibayarkan senilai Rp 19 miliar.
Advertisement
Baca Juga
Dari persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Pada agenda pemeriksaan saksi, salah satu asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo menceritaakan saat dirinya diperintahkan untuk membersihkan sisa darah almarhum Brigadir J.
Diryanto mengatakan saat dirinya diminta Sambo untuk membersihkan, terlihat benda mirip serpihan kaca. Diryanto juga mengaku lokasi kejadian dekat dengan meja makan.
Kasus korupsi proyek BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi berita terpopuler ketiga. Ada enam perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Tiga di antaranya Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, dan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis, 3 November 2022:
1. JakPro Sebut Keuntungan Formula E Hanya Rp6 M, Sisa Utang Rp19 M
Mantan Managing Director Formula E Gunung Kartiko menyatakan PT Jakarta Propertindo (JakPro) hanya memperoleh keuntungan sekitar Rp 6 miliar dari penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E 2022. Kendati demikian, laporan keuangan Formula E 2022 sampai kini belum rampung diaudit.
"Laporan keuangan Formula E ini belum selesai diaudit. Jadi ini laporan per 30 September 2022," kata Gunung dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) membahas rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2023 di Grand Cempaka, Kamis (2/11/2022).
Lebih lanjut, Gunung mengungkapkan, pendapatan usaha total yang diperoleh JakPro dari Formula E 2022 sebesar Rp 137,341 miliar. Selain itu, beban pokok penjualan total adalah Rp129,580 miliar.
Gunung juga menyampaikan bahwa ada beban administrasi dan umum sebesar Rp1,891 miliar. Kemudian, juga terdapat pendapatan lain-lain sebesar Rp2,125 miliar.
Sementara itu, beban pajak final sebesar Rp1,56 miliar. Dengan demikian, Gunung menyebut keuntungan yang diperoleh dari Formula E 2022 total hanya Rp 6 miliar.
Advertisement
2. Cerita ART Ferdy Sambo Buang Darah Brigadir J ke Toilet dan Temukan Benda Mirip Beling
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Diryanto adalah sosok yang membersihkan sisa darah Brigadir Yoshua alias Brigadir J. Hal itu dilakukan atas perintah Ferdy Sambo usai pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilancarkan.
Kepada jaksa penuntut umum (JPU), Diryanto menjelaskan, Ferdy Sambo tiba-tiba memanggilnya. Ternyata, Ferdy Sambo menyuruhnya untuk membersihkan darah yang ada di samping tangga.
"Saya lagi di garasi, terus bilang, 'Mas tolong dong bersihin dalam.'," kata Diryanto meniru ucapan Sambo saat bersaksi dalam persidangan perkara terkait kematian Brigadir J itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Dia mengaku, sebelumnya memang melihat segerombolan orang tengah mengangkat mayat. Namun, pada saat itu, dia tidak tahu mayat siapa yang diangkut.
"Bersihin pakai apa?" tanya jaksa.
"Menggunakan serokan kayu, kemudian dibuang ke kamar mandi," jawab Diryanto.
Pada saat membersihkan darah Yoshua, dia juga mengaku melihat benda mirip serpihan kaca. Hal itu diungkapkannya ketika JPU menanyakan benda yang dilihatnya selain darah.
3. Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Geledah 6 Perusahaan
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dari penyelidikan ke penyidikan. Sejauh ini sudah ada enam perusahaan yang digeledah imbas perkara tersebut.
"Telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Tahun 2020 sampai dengan 2022," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Adapun enam perusahaan yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut sebagai berikut:
1. Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia
2. PT Aplikanusa Lintasarta
3. PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
4. PT Sansasine Exindo
5. PT Moratelindo
6. PT Excelsia Mitraniaga Mandiri
7. PT ZTE Indonesia
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dari penyelidikan ke penyidikan. Adapun proyek tersebut tercatat senilai triliunan rupiah.
Advertisement