Pemkot Tangsel Bedah 200 Unit Rumah Warga Tak Layak Huni Sepanjang 2022

Sebanyak 200 rumah milik warga di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibedah melalui perbaikan Rumah Umum Tak Layak Huni (RUTLH).

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 12 Nov 2022, 09:35 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2022, 09:35 WIB
Bertanding di MTQ Ke XVIII Tingkat Provinsi Banten, Wali Kota Tangsel Lepas Kafilah Asal Tangsel
(Foto:Dok.Pemkot Tangerang Selatan)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 200 rumah milik warga di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibedah melalui perbaikan Rumah Umum Tak Layak Huni (RUTLH). Setelah 150 rumah dibedah berdasarkan APBD Murni, 50 rumah lainnya akan dilakukan renovasi melalui anggaran perubahan penghujung tahun 2022.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie pada Jumat (11/11/2022).

"Total tahun ini 200 rumah dibedah, 150 dilakukan berdasarkan APBD murni, dan di perubahan akan ada 50 unit rumah yang dibedah, dan insyaallah akhir tahun ini selesai," ujar Benyamin.

Benyamin juga menjelaskan, dalam proses perbaikan rumah tak layak huni, administrasi juga menjadi hal yang penting terutama soal kepemilikan tanah yang milik sendiri.

“Saya mah asal tanahnya punya sendiri, jangan tanah orang atau perusahaan,” ujar Benyamin.

Benyamin menekankan bahwa dari awal program RUTLH hingga saat ini kurang lebih 1.200 unit rumah yang sudah dibedah oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Dan menargetkan di tiap tahunnya program bedah rumah ini dapat menyasar dengan jumlah unit rumah yang banyak.

Dan target untuk di tahun depan ada 500 rumah yang akan dibedah.

“Tahun 2024 program bedah rumah saya tambah lagi, kampung terang saya tambah lagi programnya,” katanya.

Syarat Program RUTHL

Sementara itu, Kepala Dinas Perkimta Tangsel, Aries Kurniawan menjelaskan bahwa ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat program tersebut. Antara lain, tanah milik sendiri dan penghasilannya di bawah UMR, karena program ini menyasar kepada masyarakat yang ekonominya kurang mampu secara ekonomi.

Syarat lainnya, penerima program harus tercatat sebagai pemilik tanah dan bangunan tidak layak huni tersebut dan diusulkan oleh ketua RT dan ketua RW dengan persetujuan Lurah dan Camat setempat.

"Bedah rumah ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan pelaksanaan selama 45 hari, jadi mohon dukungan dari bapak ibu, biar pelaksanaan perbaikan berjalan tepat waktu," jelasnya.

Infografis Serba-serbi Rumah Ramah Lingkungan
Infografis Serba-serbi Rumah Ramah Lingkungan. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya