Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pengusutan tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi impor baja atau besi, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021. Sejauh ini, pelimpahan Tahap II atau pemyerahan barang bukti dan tersangka telah dilakukan, baik terhadap tersangka perorangan maupun korporasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampisus) Kejagung Febrie Andriamsyah menyatakan, pihaknya tentu memantau perkembang sidang untuk melakukan tindak lanjut pengusutan perkara.
"Kalau di persidangan dari mereka timbul alat bukti, ada yang bicara yang bisa dijadikan untuk sangkaan orang lain, pasti kita kembangkan. Nanti tunggu persidangan," tutur Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/11/2022).
Advertisement
Sejauh ini, pelimpahan Tahap II atas tiga tersangka perorangan yakni Tahan Banurea (TB) selaku Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Taufik (T) selaku Manager di PT Meraseti Logistik Indonesia, dan Budi Hartono Linardi (BHL) selaku owner atau pemilik Meraseti Group, telah dilakukan pada 15 September 2022.
6 Tersangka Korporasi
Sementara untuk enam tersangka korporasi yakni PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), PT Intisumber Bajasakti (IB), PT Prasasti Metal Utama (PMU), PT Bangun Era Sejahtera (BES), dan PT Perwira Adhitama (PA), telah dilakukan pelimpahan Tahap II pada 2 November 2022. Keseluruhan tersangka baik perorangan dan korporasi kini tinggal menunggu berlangsungnya persidangan.
"Itu kesulitannya ada satu orang yang meninggal yang agak sulit. Tapi sidang mudah-mudahan bisalah dibuat lebih terang," kata Febrie.
Advertisement