Liputan6.com, Jakarta - Didik Prabowo (31), pelaku yang melakukan penganiayaan kepada Elinda Ayu Komalasari, seorang petugas SPBU No 34-15129 di Jalan Benteng Betawi, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, akhirnya damai.
Kasus tersebut tidak diteruskan dengan delik kekerasan. Kedua belah pihak, dihadapan Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengaku sudah saling memaafkan.
Baca Juga
"Dari hasil pemeriksaan, kedua belah pihak, saudari Elinda didampingi orang tua ada bapak dan ibunya, sementara saudara Didik Prabowo didampingi bapaknya, saudari Elinda memaafkan apa yang dilakukan saudara Didik Prabowo. Dia tidak akan buat laporan dan tidak akan menuntut," ungkap Kapolres, Senin (28/11/2022).
Advertisement
Didik Prabowo juga mengaku meminta maaf kepada Elinda, lalu berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Baik kepada Elinda ataupun orang lain.
"Dan apabila dia melakukan perbuatan tersebut, dia siap dituntut dengan aturan hukum berlaku," tegas Kapolres.
Seperti diketahui sebelumnya, Didik Prabowo kedapatan melakukan penganiayaan kepada Elinda, petugas SPBU dan terekam CCTV.
Dari rekaman yang beredar, pria tersebut tampak marah dan sempat terjadi perdebatan antara petugas SPBU dengan pria teraebut. Lalu, tiba-tiba pria tersebut mendorong korban dengan menarik kerah baju leher korban.
Tidak hanya itu, dari rekaman tersebut juga terlihat, bila pria tersebut juga memukul kepala korban. Hingga akhirnya petugas keamanan datang mencoba untuk melerai. Tak berselang berapa lama, wanita yang bertugas di SPBU itu memberinya uang, dan akhirnya pria tersebut pergi.
Pelaku Diamankan Polisi
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, membenarkan adanya kejadian tersebut. Namun, tak berselang lama video beredar, pria yang ada di video tersebut sudah diamankan di Polsek Tangerang.
"Pelaku sudah diamankan di Polsek Tangerang, inisial DP, 31 tahun," ungkapnya, Minggu malam (27/11/2022).
Keberadaan pelaku terungkap dari plat nomor motor pelaku yang juga ikut terekam CCTV SPBU tersebut.
Dari keterangan pelaku, dia kesal kepada korban, lantaran uang kembalian yang sebelumnya dia terima dari hasil membeli bensin jenis Pertalite, dikembalikan dengan jumlah yang kurang.
"Dia mengaku membeli bensin pakai uang Rp 100 ribu, namun katanya dikembalikan dengan uang Rp 20 ribu, karena belinya 3 liter. Namun saat dikembalikan, tidak diperiksa, langsung dikantongin, oleh DP ini baru diperiksa setelah dijalan, makanya dia kembali lagi," ungkap Kapolres.
Advertisement