Polisi Tangkap IRT di Bogor yang Nekat Curi Puluhan Juta Rupiah untuk Bayar Utang

IRT tersebut mencuri saat pemilik rumah sedang keluar dan pintu belakang serta kamar tidak dikunci. Sementara, satu pelaku lainnya kini masih buron.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 06 Des 2022, 13:37 WIB
Diterbitkan 06 Des 2022, 13:37 WIB
IRT di Bogor Mencuri Uang untuk Bayar Utang
Saat berhasil menggasak uang sebesar Rp 34.880.500 dari nomor rekening milik korban, pelaku lalu menggunakannya untuk membayar utang dan membeli pakaian. (Foto:Liputan6/Achmad Sudarno). 

Liputan6.com, Jakarta Eka Syafitri (42), ibu rumah tangga (IRT) di Kota Bogor, Jawa Barat ditangkap polisi setelah mencuri uang puluhan juta.

Eka menggasak uang sebesar Rp 34.880.500 dari nomor rekening milik korban untuk membayar utang dan membeli pakaian.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdi Irawan mengatakan pelaku ditangkap di kampung halamannya di Kabupaten Muara Enim pada 2 Desember, setelah melakukan aksi pencurian di rumah milik Fuad Alwani pada 25 November 2022 siang.

"Tersangka ini mencuri saat pemilik rumah sedang keluar dan pintu belakang serta kamar tidak dikunci. Jadi pelaku dengan leluasa masuk rumah korban," kata Ferdi, Senin, 5 Desember kemarin. 

Saat menjalankan aksinya, Eka tak sendiri. Dia bersama Dewi yang hingga kini masih buron.

Ferdi menjelaskan, Dewi merupakan otak pelaku pencurian tersebut. Karena dia yang mengetahui keadaan dan merancang pencurian di rumah korban.

"DW sudah tahu situasi di rumah itu. Dan DW yang mengajak Eka untuk mencuri. Tapi saat beraksi DW hanya menunggu di gang," kata dia.

Setelah berhasil masuk lewat pintu belakang rumah, Eka berhasil menggasak tas wanita berwarna cokelat yang berada di dalam kamar korban. Kemudian, Eka menemui Dewi dan menunjukkan hasil curiannya. Setelah dicek, di dalam tas itu berisi 3 kartu ATM dan KTP.

 


Tarik Uang dari 3 Kartu ATM Milik Korban

Ilustrasi pencuri (iStock)(Liputan6.com/Gorontalo)
Ilustrasi pencuri (iStock)(Liputan6.com/Gorontalo)

Dewi kemudian meminta Eka untuk menarik uang tunai dari tiga kartu ATM milik korban. Semula, satu kartu ATM warna kuning gagal, terblokir karena salah kode PIN.

"Keblokir karena pakai kode PIN dari tanggal lahir yang ada di KTP korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Rizka Fadhila.

Menurutnya, usahanya membuahkan hasil setelah menerka-nerka nomor PIN untuk dua kartu ATM lainnya. Eka dan Dewi pun langsung melakukan beberapa tarik tunai dan transfer ke rekening lain.

"Di total uang dari rekening milik korban Rp 48 juta, yang sudah dicuri Rp 34 juta," ungkap Rizka.

Eka mempergunakan uang hasil curian ini untuk membayar utang kepada teman sebesar Rp 10 juta. Selain itu, membeli pakaian di mal, membeli HP baru, dan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Sedangkan DW menerima uang hasil curian itu sebesar Rp 18 juta," kata dia.

 


Aksi Pelaku Terungkap Lewat CCTV Rumah

Menurutnya, kasus pencurian ini terungkap dari hasil rekaman CCTV. Pelaku saat itu tidak menyadari jika rumah korban difasilitasi kamera pengawas.

"Dari CCTV itu kami berhasil mengidentifikasi wajah pelaku hingga akhirnya kami menemukan suami dulu di Ciampea. Dari keterangan suaminya itu akhirnya kami berhasil meringkusnya di Muara Enim," pungkasnya. 

Infografis Jangan Lengah terhadap Covid-19, Ayo Skrining Pribadi Sebelum Keluar Rumah. (Liputan6.com/Niman)
Infografis Jangan Lengah terhadap Covid-19, Ayo Skrining Pribadi Sebelum Keluar Rumah. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya