Pemkot Jakpus Bolehkan Pengelola Grand Indonesia Tambah Lahan Usai Viral Parkir Liar

Saat ini pengelola Mall GI sebenarnya sudah memiliki lahan parkir resmi di tiga lantai mal. Pemerintah Kota (Pemkot) Jakpus membolehkan permohonan penambahan lahan parkir untuk mencegah parkir liar.

oleh Winda Nelfira diperbarui 07 Des 2022, 09:15 WIB
Diterbitkan 07 Des 2022, 09:06 WIB
201606027-Razia Parkir Liar di Pasar Baru, Dishub DKI Derek Dua Mobil 2-Jakarta
Petugas Dishub DKI saat melakukan penderekan terhadap mobil yang parkir liar. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma menyatakan menerima permohonan pengelola Mall Grand Indonesia (GI) soal penambahan lahan untuk parkir kendaraan karena kekurangan lahan.

Pengajuan penambahan lahan parkir ini diduga buntut video viral tarif parkir liar yang tinggi di sekitar tempat perbelanjaan itu. Selain itu, parkir liar  juga dituding menyebabkan kemacetan di kawasan Grand Indonesia-Plaza Indonesia.

"Justru GI itu, mereka akan meminta permohonan penambahan lahan parkir sesuai ketentuan, silakan bermohon," kata Dhany di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022.

Dhany menjelaskan saat ini pengelola Mall GI sebenarnya sudah memiliki lahan parkir resmi di tiga lantai mal. Kendati demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakpus membolehkan permohonan penambahan lahan parkir untuk mencegah parkir liar.

"Lahan parkir GI kan udah ada tiga lantai tuh, dia minta permohonan. Secara prinsip ya silahkan diajukan," kata dia.

Sementara itu, terkait parkir liar, dia mengklaim pihaknya tetap melakukan penindakan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

"Tetap kita melakukan melalui Sudin perhubungan kita lakukan upaya penegakkan yang sesuai dengan rambu-rambu," ucapnya.

Sebelumnya, beredar sebuah video memperlihatkan parkir liar di sekitar Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Dalam video tersebut menunjukan adanya parkir liar motor di depan Grand Indonesia dipatok dengan harga Rp10.000. 

Menanggapi hal ini, pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menyampaikan kritikan. Ia pun turut membagikan pengalamannya pada awal  2022 saat berkunjung dan parkir di GI. . 

"Ketika pulang dan ambil motor, petugas juru parkir (jukir) liarnya meminta biaya parkir Rp 10.000 kepada saya. Ketika saya coba tawar Rp 5.000, si jukir liar tidak mau dan tetap meminta saya membayar parkir motor seharga Rp 10.000," jelas Azas dalam keterangannya dikutip Selasa 6 Desember 2022.

 

 

Pengelola Parkir Liar Untung Besar

Razia Parkir Liar di Citayam Fashion Week
Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengangkut motor yang terjaring razia ke atas truk di lokasi Citayam Fashion Week, kawasan Stasiun Dukuh Atas, Sudirman, Selasa (26/7/2022). Dishub DKI Jakarta mengamankan sebanyak 16 sepeda motor yang terpakir secara liar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Azas Tigor menilai, di sekitar Grand Indonesia terdapat banyak sekali parkir liar yang diisi ribuan sepeda motor. Ia membayangkan betapa besarnya pendapatan parkir liar di kawasan sekitar Grand Indonesia itu.

Dia memprediksi apabila setiap hari ada 5.000 sepeda motor yang parkir di sana, maka juru parkir liar dapat meraup untung Rp 50 juta sehari, Rp 1,5 miliar sebulan dan Rp 18 miliar dalam setahun.

Azas Tigor meyakini, kondisi ini tak hanya terjadi di GI. Fenomena ini, kata dia dijumpai di sejumlah badan jalan di Jakarta, bahkan seringkali menjadi penyebab kemacetan. 

Oleh sebab itu, dia mendukung Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya