Liputan6.com, Jakarta - Seorang pedagang martabak mini berinisial S (23), tiba-tiba saja melakukan aksi pelecehan seksual kepada seorang anak perempuan yang masih berusia 8 tahun berinisial NR di daerah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
NR saat itu tengah membeli martabak mini yang dijual tersangka. Tiba-tiba saja S yang semula tengah memasak martabak mini pesanan NR, lalu memanggil NR.Ā
Baca Juga
"Sambil membuat jajanan, S melakukan pelecehan kepada bocah malang itu," ungkap Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022).
Advertisement
Pelecehan dilakukan sekitar 1 menit. Setelahnya NR pulang ke rumah, lalu melaporkan kejadian tak mengenakan dan membekas itu, kepada kedua orangtuanya.
Hingga akhirnya, kejadian tersebut dilaporkan polisi dan sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan.
"Atas perbuatannya, pelaku penjual martabak berinisial S, kami sangkakan pasal 82 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata dia.
Ā
Amankan Barang Bukti
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti visum korban, pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan tersangka.
"Untuk tersangka sudah kami tahan dan penyidik sedang melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," katanya.
Advertisement