Kanwil Pajak Jakut Serahkan 2 Tersangka Penggelapan Pajak Sebesar Rp292 Miliar ke Kejari

Penyidik Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara menyerahkan dua tersangka penggelapan pajak sebesar Rp292 miliar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rabu (14/12/2022).

oleh Liputan6.com Diperbarui 15 Des 2022, 16:15 WIB
Diterbitkan 15 Des 2022, 14:03 WIB
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Utara, Selamat Muda, di Kantor Kanwil DJP Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Kamis (15/12/2022) (Istimewa)
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Utara, Selamat Muda, di Kantor Kanwil DJP Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Kamis (15/12/2022) (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara menyerahkan dua tersangka penggelapan pajak sebesar Rp292 miliar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rabu (14/12/2022). Kedua tersangka berinisial YS Komisaris PT. PR dan TMESL Direktur PT. PR.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Utara, Selamat Muda menuturkan, sebelum penyerahan ke Kejari Jakarta Utara, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para tersangka karena ditemukan SPT Masa PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2015 yang isinya tidak benar atas nama PT.PR yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Pademangan.

"Karena laporan tidak benar maka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 292 Miliar," kata Selamat Muda kepada wartawan di Kantor Kanwil DJP Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Kamis (15/12/2022).

Selamat Muda mengatakan, tersangka baru dapat diamankan karena selama pelariannya menggunakan alat teknologi canggih agar terhindar dari kejaran petugas, namun kecanggihan teknologi dan kemampuan yang dimiliki oleh penyidik pajak Kanwil DJP Jakarta Utara mampu mengatasi kendala tersebut.

"PT. PR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang alat komunikasi," ujar Selamat Muda.

Tegas

Kanwil DJP Jakarta Utara sendiri akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan, namun hal itu dilakukan setelah pihaknya memberikan kesempatan untuk memanfaatkan insentif perpajakan berdasarkan Undang-Undang.

"Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak baik wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajibannya maupun yang belum patuh," tegas Selamat.

Pasal

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 39 ayat 1 huruf d jo dan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang no 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang no 16 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

Infografis Journal_Fakta Tren Istilah Healing Bagi Pengguna Media Sosial
Infografis Journal_Fakta Tren Istilah Healing Bagi Pengguna Media Sosial (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya