KPK Panggil Eks Petinggi Lippo Group Terkait Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi

Penerapan pasal pencucian uang ini dilakukan KPK lantaran tim penyidik menemukan adanya penyamaran aset yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi tersebut oleh Nurhadi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Des 2022, 13:15 WIB
Diterbitkan 15 Des 2022, 13:12 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: KPK)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro. Eddy sedianyan akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan sekretaris MA Nurhadi (NHD).

"Hari ini (15/12) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dan TPPU pengurusan perkara di MA tersangka NHD. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta, atas nama Eddy Sindoro," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Sebagai informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. Dalam kasus ini KPK disebut menjerat Nurhadi dalam perkara suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

"Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro). Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU," kata Ali Fikri, Jumat, 16 April 2022. 

Penerapan pasal pencucian uang ini dilakukan KPK lantaran tim penyidik menemukan adanya penyamaran aset yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi tersebut oleh Nurhadi.

Namun demikian, KPK belum mau membeberkan siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK Komjen Pol Firli Bahuri, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan saat tim penyidik melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Eddy Sindoro Sempat Dijerat Kasus Suap Pengurusan Perkara

Namun, berdasarkan informasi, pihak yang dijerat dalam kasus ini adalah mantan Sekretaris MA Nurhadi. Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari Eddy Sindoro.

Eddy Sindoro sendiri sempat dijerat dalam kasus suap pengurusan perkara peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat. Eddy Sindoro menyuap sebesar USD 50 ribu dan Rp 150 juta kepada panitera PN Jakpus Edy Nasution.

Dari perkara Eddy Sindoro dan Edy Nasution tersebut, KPK menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono.

Nurhadi sebelum dijerat sempat mengaku bahwa Eddy Sindoro memintanya mengurus perkara peninjuan kembali. Namun, Nurhadi tak mengingat perkaranya.

Nurhadi dan Rezky dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Nurhadi dan Rezky menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Terkait kasus Nurhadi, KPK juga menjerat Ferdy Yusman sebagai pihak yang menghalangi penyidikan Nurhadi.


KPK Tangkap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Sementara itu, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak dalam operasi tangkap tangan (OTT). Sahat diduga terlibat tindak pidana suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.

Menyelisik laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Sahat tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp Rp 10.700.966.004, atau Rp 10,7 miliar. Sahat melaporkan hartanya pada Maret 2021.

Dalam laman tersebut Politikus senior Partai Golkar itu tercatat memiliki tiga bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Surabaya dan Jakarta Timur dengan nilai Rp 7.475.000.000.

Sementara harta bergerak yang dia laporkan yakni Toyota Velfire tahun 2015 seharga Rp 600 juta, Toyota Voxy tahun 2018 senilai Rp 430 juta, dan Mercedes Benz E250 tahun 2016 senilai Rp 700 juta. Jadi nilai kendaraan yang dia miliki sebesar Rp 1.730.000.000.

Sedangkan kas dan setara kas senilai Rp 1.495.966.004. Dia tercatat tak memiliki utang. Jadi hartanya senilai Rp 10.700.966.004.

Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyebut penangkapan terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak dalam operasi tangkap tangan (OTT) berkaitan dengan korupsi dana hibah ke kelompok masyarakat.

Infografis Menanti KPK Tangkap Buron Internasional Harun Masiku
Infografis Menanti KPK Tangkap Buron Internasional Harun Masiku (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya