Liputan6.com, Tangerang Selatan - Seorang wanita muda berinisial R (31) ditemukan tak bernyawa di dalam kamar kostnya di kawasan elite Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (17/12/2022). Diduga, korban dibunuh sebelum ditemukan tewas oleh penghuni kos yang lain.
"Korban ini ditemukan tewas oleh para saksi sekitar jam 15.00 sore," ungkap Kapolsek Tangsel, AKBP Sarly Solllu, Sabtu (17/12/2022).
Advertisement
Baca Juga
Saat mendapat laporan adanya temuan wanita muda tewas di dalam kamarnya, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengecekan awal. Dalam olah TKP tersebut, polisi menemukan ada bekas cekikan di leher korban.
"Ditemukan di badannya, ada luka di sekitar lehernya. Jadi kemungkinan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seseorang yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tutur Sarly .
Berbagai barang bukti juga sudah diamankan untuk pengembangkan penyelidikan kasus dugaan pembunuhan. Jasad korban juga dievakuasi ke kamar jenazah rumah sakit untuk divisum.
"Situasi TKP berantakan atau tidak beraturan saat jenazah ditemukan," katanya.
Pedagang Martabak Cabul Ditangkap
Seorang pedagang martabak mini berinisial S (23) ditangkap atas tuduhan pelecehan seksual anak. Dia melakukan aksi pelecehan kepada seorang anak perempuan yang masih berusia 8 tahun berinisial NR di daerah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
NR saat itu tengah membeli martabak mini yang dijual tersangka. Tiba-tiba saja S yang semula tengah memasak martabak mini pesanan NR, lalu memanggil NR.
"Sambil membuat jajanan, S melakukan pelecehan kepada bocah malang itu," ungkap Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022).
Pelecehan dilakukan sekitar 1 menit. Setelahnya NR pulang ke rumah, lalu melaporkan kejadian tak mengenakan dan membekas itu, kepada kedua orangtuanya.
Hingga akhirnya, kejadian tersebut dilaporkan polisi dan sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan.
"Atas perbuatannya, pelaku penjual martabak berinisial S, kami sangkakan pasal 82 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata dia.
Advertisement