Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membuka kembali kasus yang menjerat mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro. KPK bakal membongkarnya dalam penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya bakal mendalami dugaan adanya gratifikasi dari Eddy Sindoro dengan pencucian uang Nurhadi yang saat ini tengah disidik KPK.
Baca Juga
"Nah kalau Eddy Sindoro itu sebetulnya kan pernah terkait dengan perkara sebelumnya, di dalam penanganan TPPU mungkin akan diklarifikasi terkait gratifikasi, apakah ada gratifikasi lain selain perkara sebelumnya," ujar Alex dalam keterangannya, Rabu (20/12/2022).
Advertisement
Sebelumnya, KPK memanggil mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro. Eddy sedianya akan diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD).
"Hari ini (15/12) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dan TPPU pengurusan perkara di MA tersangka NHD. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta, atas nama Eddy Sindoro," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 15 Desember 2022.
Diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. Dalam kasus ini KPK disebut menjerat Nurhadi dalam perkara suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
"Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro). Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU," kata Ali Fikri, Jumat, 16 April 2022.
KPK Jerat Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Berdasarkan informasi, pihak yang dijerat dalam kasus ini adalah mantan Sekretaris MA Nurhadi. Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari Eddy Sindoro.
Eddy Sindoro sendiri sempat dijerat dalam kasus suap pengurusan perkara peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat. Eddy Sindoro menyuap sebesar USD 50 ribu dan Rp 150 juta kepada panitera PN Jakpus Edy Nasution.
Dari perkara Eddy Sindoro dan Edy Nasution ini KPK menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono. Nurhadi sebelum dijerat sempat mengaku bahwa Eddy Sindoro memintanya mengurus perkara peninjuan kembali. Namun Nurhadi tak mengingat perkaranya.
Nurhadi dan Rezky dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Nurhadi dan Rezky menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Terkait kasus Nurhadi, KPK juga menjerat Ferdy Yusman sebagai pihak yang menghalangi penyidikan Nurhadi.
Advertisement