Liputan6.com, Jakarta - Voxpol Center Research and Consulting merilis survei mengenai evaluasi kinerja pemerintah dari perspektif demokrasi, hukum, ekonomi, dan isu politik aktual. Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago memaparkan bahwa kepuasan publik terhadap kinerja presiden Joko Widodo atau Jokowi tergolong cukup baik, yaitu berada pada angka 64,3 persen.
Selain itu, kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga tergolong cukup baik. Di mana 61 persen menyatakan puas. Sementara itu, hanya 27,5 persen yang menyatakan tidak puas.
Baca Juga
Dengan rincian, 48 persen menyatakan puas dan 13 persen sisanya menyatakan sangat puas dengan kinerja pemerintah Jokowi-Ma'ruf Amin. Lalu, 5,7 persen lainnya sangat tidak puas dengan kinerja pemerintah.
Advertisement
Berdasarkan wilayahnya, kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah tertinggi berada di wilayah Bali-NTT, Maluku-Papua, Jawa Timur, Kalimantan. Sementara tingkat kepuasan terendah berada di wilayah Sumatera.
"Tapi yang paling puas itu, yang paling besar basisnya Pak Jokowi itu ada di NTT. NTT, Jawa Timur juga 61 persen. Tapi yang paling tidak memang Sumatera, yang tidak terlalu puas dengan Pak Jokowi. NTT termasuk puas," kata Pangi melalui siaran Youtube Voxpol Center, Jumat (23/12/2022).
Survei Voxpol ini menunjukkan berdasarkan pilihan presidennya, pemilih Ganjar Pranowo, Puan Maharani, dan Prabowo Subianto cenderung puas dengan kinerja pemerintah. Sementara pemilih Anies Baswedan tidak puas dengan kinerja pemerintah.
Â
Metode Survei
Survei dilaksanakan pada 7 November 2022 dengan menggunakan metode multistage random sampling melalui dua tahap, yakni menggunakan systematic random sampling dalam memilih TPS. Kedua menggunakan systematic random sampling dalam memilih responden dari DPT
Kemudian, sampel dalam survei ini adalah 1.220 responden dengan margin of error +/- 2,81 sampel.
Sampel survei menjangkau 34 provinsi se-Indonesia secara proporsional dengan populasi sampel yang terdiri dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mempunyai hak pilih, yakni berusia 17 tahun ke atas (memiliki KTP) atau yang sudah menikah.
Advertisement