Dorong 3 Poros di Pilpres 2024, PKS: Bisa Mitigasi Terjadinya Polarisasi 

Bila terbentuk tiga poros Pilpres, juga akan memberikan ruang tokoh bangsa untuk berkontestasi. Jalan bagi tokoh yang ingin menjadi calon presiden semakin terbuka.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Des 2022, 02:23 WIB
Diterbitkan 31 Des 2022, 02:23 WIB
Ahmad Syaikhu
Presiden PKS Ahmad Syaikhu. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong terbentuknya tiga poros pada Pilpres 2024. PKS tidak ingin mengulang Pemilu 2019 yang melahirkan polarisasi berkepanjangan di tengah masyarakat.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menilai, tiga poros yang bertarung di Pilpres akan memitigasi terjadinya polarisasi. Dengan lahirnya tiga poros juga memberikan alternatif tokoh calon presiden dan calon wakil presiden bagi masyarakat.

"PKS meyakini dengan terbentuknya minimal tiga pasangan calon capres dan cawapres akan mampu memitigasi dan meminimalisasi polarisasi di tengah masyarakat. Serta memberikan alternatif pilihan bagi masyarakat," ujar Syaikhu dalam Pidato Kebangsaan Akhir Tahun 2022, Jumat (30/12/2022).

Bila terbentuk tiga poros Pilpres, juga akan memberikan ruang tokoh bangsa untuk berkontestasi. Jalan bagi tokoh yang ingin menjadi calon presiden semakin terbuka.

"Selain itu peluang peluang tokoh bangsa untuk maju dalam kontestasi pilpres juga semakin terbuka," kata Syaikhu.

Menurutnya, yang menyulitkan terbentuknya tiga poros adalah ambang batas pencalonan presiden 20 persen. Ambang batas itu sangat membatasi partai politik untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden.

"Selama ini presidential threshold 20 persen amatlah tinggi sehingga membatasi hak dan peluang partai politik untuk dapat mengusung capres dan cawapres," kata Syaikhu.

PKS telah melakukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap ambang batas pencalonan presiden 20 persen. Sebab, tingginya angka ambang batas dinilai tidak punya landasan jelas dan ilmiah.

 

MK Menolak

Namun, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut. Namun, yang menjadi catatan PKS adalah Mahkamah Konstitusi memberikan rekomendasi kepada DPR agar membahas kembali ambang batas agar memberikan angka yang rasional.

"Meski ditolak MK dalam satu catatan putusannya, MK menyetujui gagasan PKS dengan memberikan rekomendasi kepada legislatif agar dapat memberikan angka yang rasional dan ilmiah terhadap ambang batas PT," ujar Syaikhu.

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

 

Infografis Jadwal dan Usulan Tahapan Pemilu Serentak 2024
Infografis Jadwal dan Usulan Tahapan Pemilu Serentak 2024 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya