Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan meninjau kediaman pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi maupun Rumah Dinas (Rumdin) Kadiv Propam Polri, hari ini, Rabu (4/1/2023). Rumah tersebut diketahui menjadi tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan Brigadir J.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, pihaknya akan menyiapkan pengamanan khusus bila ada permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Majelis Hakim. Namun sejauh ini, kata Zulpan, pengamanan hanya seperti biasa saja.
"Secara khusus sih enggak ada, jadi wilayah aja (pengamananya)," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
Advertisement
Zulpan menerangkan, kasus yang menjerat Ferdy Sambo Cs saat ini telah masuk ke ranah persidangan sehingga penanganan menjadi kewenangan jaksa dan hakim.
Baca Juga
"Itu kan sudah masuk ranah persidangan ya, kalau ada permintaan dari jaksa kita akan melakukan bantuan pengamanan," ujar dia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu (4/1/2023) akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
TKP yang akan didatangi majelis hakim PN Jaksel adalah rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga dan rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Â
Lengkapi Fakta
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan, pemeriksaan di TKP dilakukan demi melengkapi fakta-fakta persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang selama ini telah digelar.
"Teknisnya secara prinsip hanya untuk cross check keterangan saksi-saksi maupun terdakwa mengenai TKP," kata Djuyamto saat dihubungi merdeka.com, Selasa (3/1/2023).
Nantinya pemeriksaan yang berlangsung di dua TKP ini akan disesuaikan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikombinasikan berdasarkan keterangan para terdakwa.
Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB ini akan dihadiri semua terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf beserta para penasihat hukumnya.
"Secara teknis nanti majelis hakim akan melihat posisi saat rekontruksi dlm BAP dan sesuai dengan keterangan saksi-saksi (terdakwa). (Waktu) Sesuai yang disampaikan majelis di persidangan ujarnya," kata dia.
Djuyamto menegaskan, pemeriksaan dengan langsung mendatangi TKP ini adalah sesuatu yang wajar ketika Majelis Hakim PN Jaksel merasa diperlukan keterangan lebih lanjut untuk melihat gambaran lokasi kejadian.
"Majelis hakim untuk alasan menambah kejelasan tentang fakta persidangan berwenang untuk melakukan pemeriksaan setempat,"Â ucapnya menjelaskan.
Advertisement