PN Jaksel Ajukan Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal mengajukan perpanjangan masa penahanan para terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jan 2023, 01:13 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2023, 01:13 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo memberikan isyarat saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal mengajukan perpanjangan masa penahanan para terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang bakal habis pada 9 Januari 2023.

"Masa berakhirnya penahanan majelis hakim nanti tanggal 9 Januari di Pengadilan Negeri. Nanti pasti majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dihubungi pada Selasa (3/1/2023).

Perpanjangan masa penahanan sebagaimana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 terkait perpanjangan masa penahanan terdakwa.

"Tadi tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dkk," kata dia.

Djuyamto mengatakan PN Jakarta Selatan tetap dapat mengajukan perpanjangan meski masa penahanan dalam pemeriksaan di tingkat pengadilan negeri belum rampung.

"Jika pemeriksaan ternyata belum selesai di tingkat pengadilan negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut," katanya.

Selain itu, Djuyamto menuturkan ada pasal di dalam KUHP yang memperbolehkan pihak pengadilan negeri meminta perpanjang masa penahanan terdakwa.

"Bisa dimintakan perpanjangan ke pengadilan tinggi, dasarnya Pasal 29 ayat 1 ayat 2 kemudian di ayat 6 nya itu total masa penahanan yang bisa diberikan Pengadilan itu adalah selama 60 hari," ujarnya.

Dakwaan Tersangka

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diketahui, dalam perkara ini Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa bersama-sama dengan Richard Eliezer alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka telah didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat pidana mati.

Adapun para terdakwa tercatat mulai mendekam di rutan sejak 5 Oktober 2022 dengan penempatan rutan berbeda-beda masing-masing terdakwa. Sejak proses pelimpahan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Ferdy Sambo Dipecat!
Infografis Ferdy Sambo Dipecat! (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya