Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) batal menggelar sidang uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada Selasa (17/1/2023). Penundaan ini dilakukan setelah MK menerima surat permohonan dari DPR RI yang meminta sidang dilakukan secara tatap muka atau luring.
Ketua MK, Anwar Usman mengatakan, pihaknya pada Senin (16/1/2023) menerima surat dari DPR RI, yang mana meminta agar sidang semula daring atau online menjadi luring atau tatap muka. Sehingga, sidang hari ini pun akhirnya ditunda.
Baca Juga
"Untuk itu pada pagi hari tadi MK di dalam rapat permusyawaratan hakim telah mengabulkan dari permohonan DPR untuk sidang secara luring," kata Anwar, dalam sidang yang disiarkan secara daring.
Advertisement
Kendati demikian, permintaan DPR RI untuk sidang tatap muka tidak dapat dilaksanakan langsung pada hari ini. Oleh karena itu, MK memutuskan untuk menggelar sidang kembali pada 24 Januari 2023.
"Akan tetapi, untuk sidang secara luring tidak bisa dilaksanakan pada hari ini. Karena MK harus memberi tahu kepada pihak-pihak lain yaitu Presiden dan para pemohon tentunya, termasuk pihak terkait KPU, termasuk pula para pihak terkait ada sekitar 11 yang memohon untuk dijadikan pihak terkait," ucapnya.
"Untuk itu sekali lagi, untuk sidang secara luring atau sidang pada hari ini, ditunda pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023, jam 11:00 WIB," tambah Anwar.
Tuai Pro dan Kontra
Sebagai informasi, sejumlah pihak mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka di MK.
Hal itu menuai pro dan kontra, di mana delapan partai politik di parlemen menolak pemberlakuan kembali sistem pemilihan proporsional tertutup atau coblos partai, sementara PDIP mendorong agar sistem pemilu kembali menjadi tertutup.
Â
Reporter:Â Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com
Advertisement