Sidang Gugatan Sistem Proporsional Terbuka Ditunda, DPR Minta Dilakukan Tatap Muka

Mahkamah Konstitusi (MK) batal menggelar sidang uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada Selasa (17/1/2023).

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jan 2023, 13:30 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2023, 13:30 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) batal menggelar sidang uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada Selasa (17/1/2023). Penundaan ini dilakukan setelah MK menerima surat permohonan dari DPR RI yang meminta sidang dilakukan secara tatap muka atau luring.

Ketua MK, Anwar Usman mengatakan, pihaknya pada Senin (16/1/2023) menerima surat dari DPR RI, yang mana meminta agar sidang semula daring atau online menjadi luring atau tatap muka. Sehingga, sidang hari ini pun akhirnya ditunda.

"Untuk itu pada pagi hari tadi MK di dalam rapat permusyawaratan hakim telah mengabulkan dari permohonan DPR untuk sidang secara luring," kata Anwar, dalam sidang yang disiarkan secara daring.

Kendati demikian, permintaan DPR RI untuk sidang tatap muka tidak dapat dilaksanakan langsung pada hari ini. Oleh karena itu, MK memutuskan untuk menggelar sidang kembali pada 24 Januari 2023.

"Akan tetapi, untuk sidang secara luring tidak bisa dilaksanakan pada hari ini. Karena MK harus memberi tahu kepada pihak-pihak lain yaitu Presiden dan para pemohon tentunya, termasuk pihak terkait KPU, termasuk pula para pihak terkait ada sekitar 11 yang memohon untuk dijadikan pihak terkait," ucapnya.

"Untuk itu sekali lagi, untuk sidang secara luring atau sidang pada hari ini, ditunda pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023, jam 11:00 WIB," tambah Anwar.

Tuai Pro dan Kontra

Silaturahmi Awal Tahun Delapan Partai Politik
Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali berfoto bersama saat silaturahmi awal tahun di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Minggu (8/1/2023). Delapan pimpinan partai politik bertemu untuk membahas sistem proporsional tertutup dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang diwacanakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Sebagai informasi, sejumlah pihak mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka di MK.

Hal itu menuai pro dan kontra, di mana delapan partai politik di parlemen menolak pemberlakuan kembali sistem pemilihan proporsional tertutup atau coblos partai, sementara PDIP mendorong agar sistem pemilu kembali menjadi tertutup.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Infografis Adu Kuat Sistem Proporsional Tertutup dengan Terbuka di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Adu Kuat Sistem Proporsional Tertutup dengan Terbuka di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya