Liputan6.com, Jakarta - Tim Satuan Tugas atau Tim Satgas Penanganan Covid-19 masih terus melaporkan setiap harinya ada penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona di Indonesia.
Terdapat penambahan 339 orang positif Covid-19 pada hari ini, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga
Jadi sampai saat ini total akumulatif ada 6.727.007 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.
Advertisement
Untuk kasus sembuh pada hari ini bertambah 433 orang. Dengan begitu di Indonesia total akumulatifnya ada 6.559.736 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 hingga saat ini.
Sementara itu, kasus meninggal dunia ada penambahan 10 orang pada hari ini. Sehingga sampai kini di Indonesia sebanyak 160.756 orang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.
Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Selasa 17 Januari hingga hari ini, Rabu (18/1/2023) pada jam yang sama.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan situasi Covid-19 secara nasional dalam dua pekan terakhir menunjukkan tren penurunan kasus harian secara konsisten yang kini menyentuh di bawah 400 kasus konfirmasi positif.
Dilansir dari laporan terbaru Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes per 14 Januari 2023 yang dilansir dari Jakarta, Minggu 15 Januari 2023, menunjukkan kasus konfirmasi harian dalam dua pekan terakhir menurun dari 604 menjadi 378 kasus.
Kasus aktif pada periode yang sama mengalami penurunan dari 15.206 menjadi 7.774 kasus. Dengan indikator pasien meninggal stabil di angka 2,390 persen.
Pasien dirawat di rumah sakit juga mengalami penurunan dari 2.370 menjadi 1.510 pasien. Keterisian tempat tidur perawatan dalam dua pekan terakhir juga turun menjadi 2,90 persen dari 4,31 persen.
Kemenkes juga melaporkan jumlah spesimen yang diperiksa pada dua pekan terakhir mengalami penurunan dari 32.268 menjadi 31.367 sampel yang diperiksa.
"Positivity rate pada periode yang sama juga turun dari 2,74 persen menjadi 1,63 persen dengan rasio kontak erat meningkat dari 11,87 menjadi 13,79 dari rasio kontak erat seharusnya di atas 15," jelas Kemenkes dilansir Antara.
Penerima Vaksinasi Covid-19 Pertama, Kedua, Booster Meningkat
Penerima vaksinasi Covid-19 primer 1 berjumlah pada dua pekan terakhir mengalami peningkatan dari 86,63 persen menjadi 86,64 persen dari total sasaran 234,66 juta jiwa lebih.
Penerima vaksinasi Covid-19 primer 2 pada kurun yang sama meningkat dari 74,17 persen menjadi 74,19 persen.
Penerima vaksinasi dosis penguat atau booster 1 meningkat dari 29,04 persen menjadi 29,13 persen. Penerima vaksinasi booster 2 meningkat dari 5,30 persen menjadi 5,44 persen.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr Mohammad Syahril mengingatkan masyarakat bahwa status kedaruratan COVID-19 di Indonesia masih tetap berlaku hingga sekarang, meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah resmi dicabut.
"Indonesia sampai sekarang masih dalam kedaruratan kebencanaan ini (Covid-19) dan itu yang mengeluarkan aturannya Presiden Joko Widodo," jelasnya.
Di samping itu, Kemenkes akan memanfaatkan momentum pandemi Covid-19 yang terkendali di Tanah Air untuk mengakselerasi program imunisasi rutin pada anak.
"Masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan, yang utama adalah melindungi generasi kita dari kecacatan dan kematian akibat penyakit yang dapat dicegah dengan cara yang paling efektif yaitu dengan imunisasi," kata Syahril.
Advertisement
Pandemi Covid-19 Terkendali, Kemenkes Fokus Imunisasi Dasar Lengkap bagi Anak
Kondisi pandemi Covid-19 yang semakin terkendali di Indonesia, menjadi landasan Kementerian Kesehatan untuk fokus pada program lainnya seperti Imunisasi Dasar Lengkap pada anak.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr M Syahril menyampaikan, Indonesia memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, utamanya dalam hal imunisasi anak.
"Masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan, yang utama adalah melindungi generasi kita dari kecacatan dan kematian akibat penyakit yang dapat dicegah dengan cara yang paling efektif yaitu dengan Imunisasi," ujar Juru bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril Rabu 11 Januari 2023.
Capaian Imunisasi nasional tahun 2022 belum mencapai target, utamanya disumbang oleh provinsi di luar regional Jawa dan Bali, dimana capaian per provinsi masih dibawah 35 persen. salah satunya ditandai dengan adanya Kejadian Luar Biasa Polio (KLB) polio di salah satu Kabupaten di Aceh.
Kebijakan dalam pemberian vaksinasi, Kementerian Kesehatan berpegang pada rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI), termasuk juga pertimbangan vaksinasi COVID-19.
Kementerian Kesehatan mengapresiasi gerak cepat BPOM dalam mengeluarkan EUA untuk jenis vaksin Comirnaty Children untuk vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6 bulan sampai 11 tahun.
ITAGI juga sudah memberikan persetujuan vaksinasi dengan tetap memperhatikan cakupan imunisasi dasar dan lanjutan pada anak. Selanjutnya untuk pelaksanananya, Kementerian Kesehatan masih mempertimbangkan dari berbagai aspek dan hal teknis lainnya.
“Kami masih berkonsultasi dengan WHO untuk vaksinasi Covid-19 pada anak usia mulai 6 bulan ” ujar Syahril.
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Advertisement