Pleidoi Richard Eliezer: Saya Dididik untuk Taat dan Patuh Perintah Atasan

Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengatakan, saat di Brimob Polri, ia dididik untuk selalu taat dan patuh pada perintah atasan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 25 Jan 2023, 20:29 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2023, 20:28 WIB
Wajah Tegang Richard Eliezer Jelang Jalani Sidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J
Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengatakan, saat di Brimob Polri, ia dididik untuk selalu taat dan patuh pada perintah atasan.

Hal ini disampaikan Eliezer saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara pada perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Sebagai seorang Brimob yang latar belakangnya adalah para militer, saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya. Apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya 'membabi buta', maka hari ini saya menyerahkan kepada kebijaksanaan Majelis Hakim," kata Eliezer, Rabu (25/1/2023).

Eliezer selalu mengingat doktrin dan ajaran yang diberikan saat di Brimbob Polri. Pada kesempatan ini, ia menceritakan pengalamannya bisa menjadi anggota Korps Brimob Polri.

Eliezer mengaku, sempat menjalani empat kali tes masuk bintara dari tahun 2016 hingga 2019. Akhirnya, ia lolos menjadi anggota Polri pada seleksi tamtama. Ia kemudian menjalankan pendidikan Brimob Polri di Watu Kosek, Jawa Timur pada 30 Juni 2019.

"Bahwa menjadi anggota Polri khususnya bagian dari keluarga Korps Brimob adalah suatu mimpi dan kebanggaan bagi saya dan keluarga. Karena saya tahu untuk menjadi anggota Polri tidaklah mudah bagi saya tetapi saya terus berusaha," ucap Eliezer.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

Bersamaan, Bharada Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Jalani Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Tiga terdakwa yaitu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dihadirkan bersama dalam persidangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, jaksa menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya