Update Covid-19 Minggu 29 Januari 2023: Positif 6.729.573, Sembuh 6.564.335, Meninggal 160.803

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Sabtu, 28 Januari 2023 hingga hari ini, Minggu (29/1/2023) pada jam yang sama.

oleh Maria Flora diperbarui 29 Jan 2023, 17:31 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2023, 17:31 WIB
Penurunan Kasus COVID-19 di Indonesia
Warga berolahraga saat car free day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (4/12/2022). Menurut Kementerian Kesehatan, mayoritas masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi terhadap COVID-19 baik melalui infeksi maupun lewat program vaksinasi virus corona. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali melaporkan adanya penambahan kasus positif di Tanah Air. Pada hari ini, Minggu (29/1/2023) terjadi penambahan 165 orang. 

Sehingga mereka yang dinyatakan terpapar virus Corona terhitung sejak Maret 2020 hingga kini menjadi 6.729.573 orang.

Meski demikian, kenaikan pasien positif Covid-19 juga terus diikuti dengan meningkatnya pasien yang sembuh dan dinyatakan negatif Covid di Indonesia.    

Pada hari ini bertambah 199, sehingga total akumulasi kasus sembuh telah mencapai 6.564.335 orang. 

Sementara itu, kasus kematian akibat terpapar virus Corona penyebab Covid-19 juga masih bertambah. Menurut Satgas Covid-19, angka tersebut telah menyentuh 160.803 jiwa, setelah ada penambahan 1 pasien meninggal.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Sabtu, 28 Januari 2023 hingga hari ini, Minggu (29/1/2023) pada jam yang sama.

Sementara itu, berdasarkan hasil survei terakhir yang dikeluarkan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 7-11 Januari 2023 menyatakan bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencapai 76,2 persen.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi tersebut karena ditopang keberhasilan kebijakan Presiden Jokowi dalam mengatasi krisis Pandemi Covid-19.  

Menurut Tribus, publik menerima dan memahami kebijakan presiden yang berdampak pada stabilitas ekonomi Indonesia.

“Masyarakat kita cukup memahami, saya kira ini yang kemudian akhirnya publik trustnya tinggi, seperti penanganan Covid 19 yang udah menurun, kebijakan PPKM berlevel, kemudian masyarakat mulai menerima manfaatnya,” ujar Trubus, Sabtu (28/1/2023).

Berdasarkan survei LSI, salah satu yang menjadi pendorong peningkatan kepuasan publik ialah pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mayoritas sebesar 66,3 persen setuju dari 43 persen masyarakat yang tahu PPKM telah dicabut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Survei LSI: Kepuasan Masyarakat atas Kebijakan Jokowi Tinggi

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas Rencana Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu, 28 Desember 2022. (Dok Humas Sekretariat Kabinet RI)

Lanjut Trubus, potret survei kepuasan masyarakat yang disampaikan LSI cukup merepresentasikan gambaran kepercayaan publik yang tinggi terhadap pemerintahan Presiden Jokowi atas kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dinilai bermanfaat bagi masyarakat.

"Jadi menurut saya survei yang sampaikan oleh LSI ini memberikan indikasi bahwa kepercayaan publik terhadap pemerintah sekarang tinggi dan memberikan dampak kebijakan-kebijakannya kemudian berjalan relatif terkendali,” paparnya.

“Artinya relatif terwujud meskipun situasi politik di 2023 juga agak mulai memanas juga menuju 2024 tetapi program-program pemerintah mulai bansos pembangunan infrastruktur pokoknya untuk masyarakat ini tercukupi, saya kira kepercayaannya jadi tinggi,” tukas Trubus.

Sebelumnya Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan mengatakan tren kepuasan kinerja Presiden Jokowi pada awal 2023 ini tertinggi jika dibandingkan dengan hasil survei sebelum-sebelumnya sejak Januari 2015 yang berada di angka 61,7 persen.

“Secara umum karena keadaan ekonomi cenderung stabil dan membaik, meski masih belum kembali ke situasi sebelum pandemi. Bahan-bahan kebutuhan pokok dan BBM cukup tersedia dan mudah didapat, meski untuk sebagian masyarakat harganya masih ada yang kurang terjangkau,” ucap Djayadi


Perjalana Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Infografis Cara Aman Pesan Makanan via Online dari Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Cara Aman Pesan Makanan via Online dari Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya