Ini Sosok Wanita Penumpang Mobil Audi Penabrak Mahasiswi Cianjur, Dekat dengan Polisi

Sopir mobil Audi A8, Sugeng Guruh Gautama Legiman (40) resmi ditahan Polres Cianjur setelah menjalani pemeriksaan kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Jan 2023, 05:16 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2023, 05:16 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta Sopir mobil Audi A8, Sugeng Guruh Gautama Legiman (40) resmi ditahan Polres Cianjur setelah menjalani pemeriksaan kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur.

Saat mengendara mobil tersebut, Sugeng disebut tengah bersama seorang wanita yang diketahui namanya adalah Nur. Disebut, wanita itu dekat dengan seorang polisi di Polda Metro Jaya berinisial Kompol D.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Disebut Kompol D dan Nur terjadi pada tahun lalu. Bahkan, yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Propam Polri dan dinyatakan melanggar kode etik profesi.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," jelas Trunoyudo.

Disebut, kini Kompol D telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) akibat dari perbuatannya yang telah melanggar aturan internal kepolisian.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo.

Adapun, dia menegaskan mobil Audi yang ditumpangi Nur bukan bagian dari iring-iringan polisi. Sehingga keterangan itu telah mengarah adanya pembiaran anggota saat mobil Audi masuk ke barisan polisi.

Sementara itu, untuk kasus penggunaan nomor pelat palsu, disebut Trunoyudo merupakan bagian penyidikan dari Polres Cianjur terkait kejadian pelanggaran kecelakaan lalu lintas.

"Karena locus delictinya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," jelas Trunoyudo.

 

Kronologi Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswi Selvi Amalia di Cianjur

Sebelumnya, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana (FH Unsur) bernama Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Jalan Raya Karang Tengah, Cianjur. Peristiwa terjadi pada Jumat 20 Januari 2023.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, kecelakaan berawal saat korban yang mengendarai motor dari arah Bandung menuju Cianjur melakukan rem mendadak. Hal ini dikarenakan, kendaraan di depannya itu berhenti secara mendadak.

"Kemudian korban tersebut terjatuh pada posisi kendaraan di sebelah kiri, dan korban jatuh ke sebelah kanan. Kemungkinan korban meninggalnya karena adanya benturan di kepala dari kendaraan yang berlawanan," kata Doni saat dihubungi, Rabu 25 Januari 2023.

"Karena dari arah berlawanan ada kendaraan yang melintas yang berada di belakang rombongan pengawalan. Jadi ada satu kendaraan yang di luar iring-iringan pengawalan yang masuk ke dalam rangkaian pengawalan," sambungnya.

Ia menduga, karena itu lah yang menjadi penyebab korban menjadi meninggal dunia. Hal ini berdasarkan hasil keterangan saksi.

"Ini yang diduga menjadi penyebab korban tersebut meninggal. Ini berdasarkan keterangan dari para saksi-saksi dan juga hasil CCTV bahwa kendaraan tersebut ada di belakang rangkaian," ujar Doni.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya