Kronologi Sopir Fortuner Tak Sengaja Tertembak Pistol Majikan di Jakarta Selatan

Sopir berinisial AM tertembak senjata api (senpi) milik majikannya berinisial E saat berada di dalam mobil Toyota Fortuner.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Feb 2023, 08:07 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2023, 08:02 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Ilustrasi Garis Polisi. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Sopir berinisial AM tertembak senjata api (senpi) milik majikannya berinisial E saat berada di dalam mobil Toyota Fortuner ketika melintas di Jalan Daksa, Senopati, Jakarta Selatan pada Jumat 17 Februari 2023.

"Korban yang saat itu sedang mengendarai Toyota Fortuner warna hitam, Nopol B 1154 ZF dan pelaku duduk di belakang sebelah kiri sopir," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan, Senin 20 Februari 2023.

Ade mengatakan, E saat itu tengah memeriksa senjata api di tas miliknya. Namun, ketika ingin mengunci senpi tak sengaja senjata api tersebut meletupkan tembakan sehingga mengenai korban AM.

"Saat membuka tas lalu saat akan mengunci senpi tiba-tiba tidak sengaja senpi meletus sebanyak satu kali setelah itu pelaku ketahui bahwa korban atau sopir terluka di bagian kepala atau kening sebelah kiri akibat letusan senpi tersebut," ucap dia.

Setelah itu, E langsung memindahkan korban dari bangku sopir ke bangku sebelah untuk mengambil alih kemudi.

"Setelah itu pelaku langsung memindahkan posisi sopir ke jok sebelah kiri kemudian pelaku langsung membawa korban ke RS Mayapada untuk menolong korban. Sekitar jam 23.43 WIB, pelaku sampai di RS Mayapada Setiabudi Jaksel," kata Ade.


Majikan Jadi Tersangka

Ade menerangkan, pihaknya telah mengecek korban di Rumah Mayapada pada Sabtu, 18 Februari 2023, sekitar pukul 16.00 WIB. Perwakilan rumah sakit pun telah memberikan keterangan kepada polisi.

"Katanya pelaku tiba di Rumah Sakit Mayapada Setiabudi Jaksel sekitar Jam 23.43 WIB," ujar Ade.

Kepada polisi, Ade menerangkan perwakilan rumah sakit memberitahukan bahwa korban langsung ditangani langsung di ruang ICU.

"Selanjutnya dilakukan operasi terhadap korban pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB," ujar Ade.

Terkait kejadian ini, pelaku inisial E telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jaksel. Pelaku dijerat Pasal 360 KUHP, 351 KUHP dan Undang-Undang Darurat.

"Tersangka sudah ditahan," ujar dia.

Ade menyatakan, pelaku bukan berlatar belakang aparat keamanan. Tapi, pelaku memang memiliki izin kepemilikan senjata api.

"Surat izinnya ada. Bukan (anggota). Pekerjaannya swasta," ujar dia.

Sementara itu, kondisi korban sendiri hingga kini masih dalam penanganan medis di rumah sakit.

"Korban masih dirawat. Sudah dalam kedaan sadar," ujar dia.

 

 

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

INFOGRAFIS JOURNAL_Apa itu Kejahatan Sosial Enginering Modus Paket Ekspedisi?
INFOGRAFIS JOURNAL_Apa itu Kejahatan Sosial Enginering Modus Paket Ekspedisi? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya