Liputan6.com, Jakarta - Wanita berinisial FSR (38) menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh Sulistyo alias S (60). Jenazah FSR ditemukan bersimbah darah di sebuah penginapan Jalan Raya Pintu II TMII, Pinang Ranti, Jakarta Timur pada Senin siang 20 Februari 2023.
Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Moch Zen mengatakan, pelaku sudah berhubungan korban sejak lima tahun lalu. Pelaku mengaku mereka menikah siri.
Baca Juga
Beli Racun Ikan di Online Shop, Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Campuran Pottasium
Kasus Tak Kunjung Terungkap, Ayah Siswi MI Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan di Banyuwangi Wadul Presiden Prabowo dan Kapolri
Ibu MAS Minta Keringanan Hukuman Anaknya yang Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel
Pelaku mengaku sudah menuruti semua permintaan korban selama lima tahun ini. Namun, dia menduga dalam beberapa waktu terakhir, sang istri siri memiliki hubungan lain.
Advertisement
"Dia dendam cemburu sakit hati. Karena dari keterangan si pelaku dia sudah merencanakan seminggu itu memang mau dibunuh. Soalnya dia sudah habis-habisan nih katanya. Selama lima tahun jor-joran, menafkahi ngasih uang kepada korban," sebut Zen, Selasa (21/2/2023).
Zen menjelaskan, korban sejatinya sudah tidak mau berhubungan dengan pelaku. Namun, pelaku berusaha menbujuk dengan menghubungi teman korban agar dipertemukan.
"Dia akhirnya menghubungi F temannya korban. Dia nggak langsung kontak dengan korban, tapi lewat si F," papar Zen.
Namun ternyata, pelaku bertemu FSR tanpa sepengetahuan temannya tersebut. Mereka lalu pergi ke sebuah penginapan dengan menggunakan angkot dari kawasan Cimanggis, Depok. Korban lalu memesan kamar.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku kemudian buru-buru meninggalkan penginapan. Seorang tukang bangunan pun melihat pelaku berjalan dengan kaki penuh darah. Saat disapa karena penuh darah, pelaku tak menjawab dan berjalan cepat.
Kejadian ini lalu dilaporkan ke polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap saat hendak kabur dari lokasi pembunuhan. "Dia (pelaku) lagi berdiri lagi mau naik angkot, angkot di situ kan agak jarang. Jadi dia harus jalan agak jauh," ucap Zen.
Ancaman Hukuman
Kepada penyidik, pelaku mengaku bekerja sebagai tukang ojek pangkalan. Sedangkan korban merupakan orangtua tunggal. Mereka bertemu karena sering mengantarkan korban.
Zen mengatakan, dari pengakuan, pelaku seringkali memberikan baju hingga makanan. "Sampai dia bela-belain lima tahun itu enggak pulang ke kampungnya di Sragen. Duitnya habislah untuk menafkahi," tuturnya.
Sementara itu, korban sudah dimakamkan setelah dilakukan visum terlebih dahulu di RS Polri Kramatjati.
Atas tindakannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Â
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement