Liputan6.com, Jakarta - Hari Kurniawan alias HK (21) bersama MA (14) melakukan pembunuhan terhadap MIM (30) bos resto ayam goreng di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. HK mengaku menghabisi nyawa bosnya karena soal gaji dan perkataan korban yang kerap membuat sakit hati.
HK bersama temannya MA (14) bekerja di warung ayam MIM baru selama lima hari. Keduanya, merencanakan pembunuhan pada hari ketiga bekerja.
Baca Juga
Pada saat hari pertama bekerja kedua pelaku sudah mendapatkan teguran dari MIM mengenai aturan bekerja. Teguran itu pun yang membuatnya sakit hati karena sudah datang jauh dari kampung halaman untuk bekerja.
Advertisement
"Mulai kerja saya diajarin SOPnya kaya gini, saya ikutin sama teman saya, kata dia 'salah', saya bilang gini 'teteh tadi ngajarin kaya gini' sama saya gituin," ujar pengakuan MK yang di kutip dari unggahan Instagram Ditkrimum Polda Metro Jaya yang dikutip, Kamis (23/2/2023).
HK menegur rekannya MA lantaran cara kerjanya tidak sesuai dengan apa yang diinstruksikan oleh MIM. Namun pada saat itu korban yang memperhatikan, memarahi keduanya.
Saat itu MIM menegur cara kerja kedua pelaku lantaran dapat membuat kualitas dagangannya tidak bagus. MIM pun kesal dan menyebut akan memotong gaji dua karyawannya yang sudah disepakati.
"Kalau kaya gini ayam gue pada rusak digorengnya' dia bilang gitu. 'Lu sebenarnya niat kerja apa kagak'," cerita HK sambil menirukan suara MIM.
" 'Lu sebenarnya niat kerja apa kagak' katanya. saya bilang 'saya jauh-jauh dari kampung nyari ongkos kesini buat niat kerja teh' saya gituin 'kalo enggak niat kerja hari ini lu pulang'. 'Masa kerja disuruh pulang, ongkosnya kan enggak ada' saya gituin," ungkap HK.
" 'Gimana kalau gajinya Rp 1 juta Rp 1 juta, jadi Rp 2 juta,' berdua dia bilang gitu. Kan pertama deal-dealnya satu orang Rp 2 juta," sambung dia.
Berlanjut pada hari kedua, HK dan MA kembali mendapatkan perkataan yang tidak menyenangkan dari MIM. Pada kali ini kedua korban ditegur lantaran setoran dagangan miliknya kurang Rp 4 ribu.
Dari dasar itulah yang membuat HK naik pitam hingga akhirnya merencanakan pembunuhan. "Terus hari kedua masalah setoran kurang Rp 4 ribu dia ngomel-ngomel 'kalo kaya gini caranya lu yang rugi, lu mau dipotong gaji'," cerita HK.
"Yaelah gaji cuman sejuta aja dipotonging melulu, Nah dari situ saya mulai mikir ada rencana pembunuhan," keluh pelaku sambil yang sudah merencanakan pembunuhan.
Â
Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Pelaku
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, motif pelaku menghabisi nyawa korban karena sakit hati.
"Motif dari pengakuan tersangka adalah karena sakit hati terkait dengan gaji, perlakuan," ujar Kombes Hengki Haryadi melalui konferensi pers di Jakarta, Jumat 17 Februari 2023.
Namun demikian, motif itu masih dugaan. Sebab, pelaku juga baru beberapa hari bekerja pada MIM.
"Karena baru kerja 5 hari," singkat Hengki.
Hengky mengatakan, pelaku menghantamkan sebuah tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram hingga akhirnya korban tewas di dalam ruko Jalan Raya Kemejing, Kampung Kemejing RT 3 RW 4, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi. Temuan tersebut berdasarkan pihak polisi yang telah melakukan olah TKP.
"Ditemukan tabung gas elpiji 3 kg berlumuran darah, diduga digunakan untuk memukul korban," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Akibat dari hantaman gas elpiji tersebut, Hengki mengatakan korban mendapatkan luka parah di bagian kepala hingga menyebabkan tewas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP Jo 365 KUHP dan pasal 328 KUHP tentang penculikan, pembunuhan berencana, dan kemudian pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal mati dan 20 tahun pidana.
Advertisement
Polisi Dalami Temuan Pisau dan Gunting di Lokasi Pembunuhan
Polisi menyita gunting dan pisau di lokasi tewasnya bos resto ayam goreng berinisial MIM. Korban dibunuh oleh Hari Kurniawan alias HK (21) dan MA (14) yang tak lain karyawan sendiri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, pihaknya akan mendalami semua temuan yang disita sebagai barang bukti dalam kasus pembunuhan MIM.
"Proses ini belum terhenti, barang bukti fisik tentu sudah dilakukan (pemeriksaan) oleh penyidik. Tetapi saya tekankan lagi, barang bukti secara fisik sudah disita," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
Trunoyudo mengatakan, penyidik dalam hal pengusutan kasus selalu menekankan pendekatan scientific crime investigation.
"Di mana memadukan memformulasikan secara teknis prosedur, sehingga hasilnya akan akurat, dengan bukti-bukti yang sudah kita sita semuanya," ujar dia.
MIM tewas dibunuh dua karyawannya yakni Hari Kurniawan alias HK (21) dan Mochamad Agustian alias MA (14). Korban dibunuh saat berada di ruko Jalan Raya Kemejing, Kampung Kemejing RT 03 RW 04 Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakaya, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis 16 Februari 2023.
Dugaan sementara motif, pelaku melakukan aksi kejamnya lantaran sakit hati terkait masalah gaji dan perlakuan bosnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP Jo 365 KUHP dan Pasal 328 KUHP tentang penculikan, pembunuhan berencana, dan kemudian pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal mati dan 20 tahun pidana.
Â
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com