Liputan6.com, Jakarta - Dalang dibalik pesta miras oplosan di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang menyebabkan tiga pelajar meninggal dunia berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Adapun tiga pelajar yang meninggal dunia setelah minum miras oplosan itu adalah AA (15), MRP (17), dan RF (16). AA dan MRP meninggal dunia pada Kamis, 23 Februari 2023, sedangkan RF tutup usia pada Jumat, 24 Februari 2023.
Baca Juga
Polisi pun telah menangkap AF yang merupakan orang dalam video viral yang dikabarkan aniaya korban dan mengajak teman-temannya untuk menenggak miras oplosan yang dicampur alkohol 96 persen dan minuman bersoda. AF ini sebagai sosok yang menyediakan dan membawa jeriken alkhol 96 persen, minuman bersoda dan satu botol minuman keras.
Advertisement
"Pelaku yang ada dalam video itu, sudah kami amankan inisial AF. Sementara yang lain dalam pemeriksaan mengingat kejadian ini pada Selasa, 21 Februari 2023,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol dikutip dari Kanal Regional Liputan6.com, Kamis (2/3/2023).
Tak Ada Pemaksaan
Ridwan menuturkan, kalau tidak ada unsur pemaksaan untuk konsumsi miras oplosan. Hal ini lantaran sebelumnya, AF bersama teman-temannya sudah tiga kali minum.
"Dalam perkara ini, kami menyimpulkan bahwa mereka bersama-sama pesta miras. Tidak ada paksaan minum atau cekoki. Mereka bersama, karena tiga kali, sebelumnya mereka sudah biasa minum. Bahkan sudah minum minuman lain, anggur merah,” ujar dia.
Sedangkan aksi pemukulan dan mengeluarkan senjata tajam, menurut Ridwan hal itu karena telah mabuk. Kemudian AF mengeluarkan senjata tajam dan melakukan pemukulan.
"Pemukulan itu, karena mereka mabuk. Kebetulan ada temannya sudah tertidur, diperintahkan sama dia. AF sudah pindahkan, tapi keluarkan badik. Sehingga dia melakukan pemukulan,” ujar dia.
Ridwan juga menyebutkan kalau viral mengenai ada anak oknum yang diduga melakukan aniaya itu hoax.
“Tentang ada anak oknum polisi yang diduga melakukan penganiayaan itu hoax. Orangtua AF ini pekerja wiraswasta merangkap ketua RT,” ujar dia.
Ridwan menegaskan, pihaknya tetap melaksanakan proses hukum dengan memeriksa saksi dan terduga pelaku. Adapun jika terbukti bersalah, disangkakan pasal 196 junto pasal 198 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan atau pasal 204 ayat 2 KUHP Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Polisi mengamankan barang bukti satu buah jeriken ukuran lima liter alkohol 96 persen yang masih ada isinya, satu buah jeriken ukuran lima liter yang sudah kosong 96 persen, satu buah botol minuman bersoda kosong dan satu buah botol anggur merah kosong.
Sumber: Kanal Regional Liputan6
Reporter: Fauzan
Kronologi Pesta Miras Oplosan
Adapun pesta miras oplosan yang menyebabkan tiga pelajar meninggal dunia ini berawal dugaan penghuni kos-kosan di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan konsumsi miras oplosan.
Sebelumnya,Kapolsek Biringkanaya, AKP Andi Alimuddin menuturkan, ada enam pelajar dan mahasiwa yang menjadi korban usai melakukan pesta miras oplosan.
“Mereka rata-rata pelajar, tetapi ada yang lagi kuliah,” ujar Andi.
Berdasarkan keterangan tertulis, pemilik kos-kosan yakni LS dan AS membangunkan korban di dalam kamar kos pada Rabu, 22 Februari 2023 sekitar pukul 09.00 WITA. Sesuai keterangan dua saksi itu, kondisi remaja tersebut biasa saja. Kemudian korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan karena mengalami mual, lemas dan tidak ada nafsu makan.
Sebelumnya, korban bersama dengan teman-temannya yakni RF, AA, AQJ dan MRP, serta AS diduga sempat berpesta minuman keras yang terbuat dari minuman bersoda dicampur dengan alkohol 96 persen.
Ridwan memaparkan, kalau pada 20 Februari 2023, terduga pelaku dan teman-temannya sudah sering minum tuak. Saat itu sekitar delapan orang minum di bengkel. Kemudian menemukan alkohol 96 persen di rumah kosong dan diracik dengan membeli minuman bersoda.
“Mereka racik, mereka minum, dan kemudian berlanjut pada 21 Februari minuman ini dibawa ke sekolahnya mereka. Di dalam sekolah mereka minum, sebanyak enam orang,” tutur dia.
Lalu Selasa malam, 21 Februari 2023, Ridwan mengatakan, mereka lanjut minum di kos. "Ada 12 orang minum di situ,” ujar dia.
Advertisement
Polisi Tangkap Dalang Pesta Miras Oplosan Berujung 3 Pelajar di Makassar Tewas
Sebelumnya, polisi akhirnya berhasil menangkap dalang dibalik pesta miras oplosan di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang menyebabkan 3 pelajar tewas. Dia adalah seorang pelajar berinisial AF.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagoal mengatakan, AF adalah orang dalam video yang viral menganiaya korban dan mengajak teman-temannya untuk menenggak miras oplosan yang dicampur alkohol 96 persen dan minuman bersoda itu.
"Pelaku yang ada dalam video itu, sudah kami amankan, inisial AF. Dia anak dibawah umur," kata Ridwan kepada wartawan di Makassar, Rabu (1/3/2023).
AF sendiri sempat dirawat di rumah sakit karena ikut menenggak miras oplosan tersebut. Namun kondisinya kini telah sembuh.
"AF dibawa orang tuanya ke sini. Jadi, tidak benar itu DPO," ungkapnya.
Pesta Miras
Ridwan menjelaskan pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Makassar menjadi pelaku utama. AF adalah orang yang menyediakan dan membawa dua jeriken alkohol 96 persen, minuman bersoda dan satu botol minuman keras.
"AF temukan dua jerigen alkohol 96 persen di rumah kosong. Kemudian, dibawa dan mereka minum campur coca-cola," jelas Ridwan.
Dari hasil interogasi awal, Ridwan menyebutkan bahwa tidak ada upaya pemaksaan yang dilakukan AF kepada teman-temannya untuk meminum dua jeriken alkohol 96 persen yang dicampur minuman bersoda tersebut.
"Dalam perkara ini, kami menyimpulkan bahwa mereka bersama-sama pesta miras. Tidak ada paksaan minum ataukah cekoki. Mereka bersama-sama, karena sudah tiga kali, sebelumnya sudah biasa minum," tandasnya.
Ridwan menjelaskan, aksi pemukulan yang dilakukan AF dalam video viral tersebut adalah karena mereka telah mabuk hingga mengeluarkan senjata tajam. AF pun naik pitam dan menganiaya rekannya tersebut.
"Pemukulan itu, karena mereka mabuk kebetulan ada temanya sudah tertidur diprintahkan sama dia AF untuk pindah tapi keluarkan badik. Sehingga dia melakukan pemukulan," jelasnya.
Ridwan mengaku akan terus mendalami kasus ini. Sejumlah saksi ataupun terduga pelaku yang masih perawatan intensif akan segera diperiksa. Apabila terbukti bersalah, disangkakan pasal196 junto pasal 198 ayat 2 UU NO 36 tahun 2009, tentang kesehatan atau pasal 204 ayat 2 KUHPidana, ancaman pidana 10 tahun penjara.
Advertisement