Update Covid-19 Kamis 2 Maret 2023: Positif 6.736.576, Sembuh 6.572.098, Meninggal 160.920

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Rabu 1 Maret 2023 hingga hari ini, Kamis (2/3/2023) pada jam yang sama.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 02 Mar 2023, 17:49 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2023, 17:48 WIB
COVID-19 di Indonesia.
Ilustrasi kasus COVID-19 di Indonesia. Foto: (Ade Nasihudin/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satuan Tugas atau Tim Satgas Penanganan Covid-19 masih terus melaporkan adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona di Indonesia.

Terdapat penambahan 278 orang positif Covid-19 pada hari ini, Kamis (2/3/2023).

Total akumulatifnya ada 6.736.576 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia hingga saat ini.

Kasus sembuh pada hari ini bertambah 253 orang. Jadi hingga kini total akumulatif terdapat 6.572.098 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 di Indonesia.

Sementara itu, penambahan kasus meninggal dunia ada 4 orang. Sampai kini di Indonesia ada 160.920 orang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Rabu 1 Maret 2023 hingga hari ini, Kamis (2/3/2023) pada jam yang sama.

Sebelumnya, aplikasi PeduliLindungi hari ini, Rabu (1/3/2023), secara resmi berganti menjadi SATU SEHAT Mobile.

Meski Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sempat mengatakan bahwa aplikasi akan digulirkan terlebih dulu ke iOS, namun yang menggunakan Android, aplikasi Satu Sehat Mobile juga sudah terlihat.

Ada pun, aplikasi PeduliLindungi sudah update secara otomatis menjadi Satu Sehat Mobile ketika saya memeriksa HP Android di pagi hari, dengan kondisi internet menyala semalaman.

Berbeda dengan logo PeduliLindungi yang berbentuk hati, logo SatuSehat Mobile berbentuk tanda "plus" dan memiliki warna seperti warna lambang Kemenkes. Selain itu, penulisan aplikasi adalah "SATU SEHAT."

Saat masuk, pengguna akan diminta untuk login menggunakan nomor HP atau email, untuk kemudian mendapatkan kode OTP.

Tampilan Satu Sehat

Aplikasi Satu Sehat Mobile
Aplikasi Satu Sehat Mobile

Dari segi tampilan, Satu Sehat Mobile tidak terlalu berbeda dengan aplikasi PeduliLindungi, namun lebih didominasi warna putih dan terlihat lebih sederhana. Ikon menunya juga lebih besar.

Beberapa fitur termasuk Resume Medis, Vaksin dan Imunisasi, Hasil Tes Covid-19, Cari Rawat Inap, dan Pelayanan Kesehatan.

Selain itu terdapat artikel-artikel maupun kampanye kesehatan dari Kementerian Kesehatan, dan menu Profil pengguna. Namun tampaknya, aplikasi Satu Sehat ini masih akan terus dikembangkan di kemudian hari.

Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes, Setiaji, mengatakan, pengguna juga bisa melakukan pembaruan dari PeduliLindungi ke SatuSehat melalui Play Store maupun App Store.

Data Tersinkronisasi Otomatis

Tampilan aplikasi Satu Sehat Mobile yang dulunya PeduliLindungi (Liputan6.com/Giovani Dio PrasastI)
Tampilan aplikasi Satu Sehat Mobile yang dulunya PeduliLindungi (Liputan6.com/Giovani Dio PrasastI)

Lebih lanjut, menurut Setiaji, profil anggota, sertifikat dan tiket vaksin Covid-19 juga akan tersinkronisasi secara otomatis.

"Jadi, setelah memberikan persetujuan, pengguna Satu Sehat Mobile tidak perlu repot membuat akun baru untuk mulai menggunakan aplikasi ini," kata Setiaji.

Selain fitur vaksinasi Covid-19, hasil tes antigen dan PCR, dan pindai QR code saat check-in, dalam waktu dekat juga akan tersedia fitur baru bernama ‘diari kesehatan’ di apllikasi pengganti PeduliLindungi ini.

Adapun diari kesehatan ini akan mencatat sekaligus memonitor kondisi kesehatan diri dan orang-orang terdekat lewat aplikasi Satu Sehat Mobile.

Ada empat kondisi yang bisa dicatat pada fitur tersebut, yaitu pengukuran tubuh (tinggi dan berat badan), tekanan darah, gula darah dan detak jantung.

Setelahnya, akan muncul berbagai informasi seperti kurva kesehatan, analisis, serta rekomendasi untuk tindakan lebih lanjut.

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

FOTO: Pemerintah Umumkan Pelonggaran Pemakaian Masker di Luar Ruangan
Sejumlah warga menyeberang jalan di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker karena situasi pandemi COVID-19 di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Infografis Vaksinasi Covid-19 Booster II Masyarakat Umum Segera Dimulai. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Vaksinasi Covid-19 Booster II Masyarakat Umum Segera Dimulai. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya