Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andriano meminta Inspektorat mengusut tuntas asal usul harta kekayaan Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Massdes Arouffy, usai viral di media sosial istri dan anaknya pamer barang mewah.
Wibi, bahkan mendorong Inspektorat DKI Jakarta bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut harta kekayaan Massdes.
Baca Juga
"Buktikan harta kekayaannya, saya minta Inspektorat kerja sama dengan PPATK maupun KPK," kata Wibi kepada Liputan6.com, Minggu (2/4/2023).
Advertisement
Menurut Wibi, tindakan flexing alias pamer harta oleh anggota keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) tak dapat dibenarkan. Wibi ingin Massdes bertanggung jawab dan dapat membuktikan asal usul harta kekayaan yang dimilikinya.
"Tidak perlulah pamer-pamer harta seperti itu, ya tanggung sendiri akibatnya," kata Wibi.
Sebelumnya, dalam unggahan yang viral di media sosial Twitter @PartaiSicmed, istri dan anak Massdes tampak memamerkan beragam tas, dan sepatu mewah yang diduga berharga puluhan juta hingga miliaran rupiah.
Sementara itu, berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, Massdes tercatat mempunyai harta kekayaan senilai Rp1,87 miliar yang dilaporkan terakhir kali ke KPK pada 12 Maret 2022.
Â
Inspektorat DKI Panggil Massdes Arouffy
Sebelumnya, Inspektorat DKI Jakarta melakukan pemanggilan terhadap Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Masdes Arouffy usai viral di media sosial foto-foto istri dan anaknya pamer barang-barang mewah.
"Kami langsung bergerak melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat dalam keterangan resmi, Jumat 31 Maret 2023.
Syaefuloh menjelaskan apabila dalam pemanggilan dan pemeriksaan atas Masdes ditemukan adanya pelanggaran aturan disiplin kepegawaian, dia memastikan bakal menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang ada.
"Jika memang terbukti adanya pelanggaran disiplin tentunya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," jelas dia.
Syaefulloh menerangkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, akan segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim internal yang terdiri dari unsur atasan, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian.
"Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mencegah praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai hukum, serta terus menerapkan nilai-nilai integritas dan pola hidup sederhana pada seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta," kata dia.
Advertisement