Liputan6.com, Jakarta Konsep desentralisasi memberikan kesempatan luas kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan. Hal tersebut menjadi salah satu strategi dalam menjaga keutuhan dan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Hal tersebut juga menjadi upaya pemerintah dalam menyempurnakan sejumlah kebijakan yang diterapkan di masa silam," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro dalam kegiatan Kursus Kepemimpinan dan Manajemen Pertahanan (Suspimjemenhan) Angkatan XVIII TA 2023 di Pusdiklat Jemen Badiklat, Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Baca Juga
Ia juga mengatakan bahwa kebijakan desentralisasi sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Advertisement
"Dalam aturan itu, desentralisasi diterjemahkan sebagai penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada pemerintah di bawahnya, yang dalam hal ini adalah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota," ungkapnya.
Suhajar juga menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan dan diskusi yang dilakukan banyak pihak, desentralisasi diyakini sebagai kebijakan paling baik, terutama saat diterapkan di NKRI. Dalam hal ini, desentralisasi diterapkan berdasarkan konteks negara kesatuan.
“Di satu sisi kita tidak boleh kalau tidak membagi kekuasaan, tapi di sisi lain kita harus mempertahankan NKRI. Karena itu pemberian desentralisasinya harus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucapnya.
Simetris dan Asimetris
Terkait dengan konsep otonomi simetris dan asimetris, Suhajar juga memaparkan bahwa simetris merupakan kebijakan otonomi yang diterapkan secara seragam kepada seluruh daerah di Indonesia. Sedangkan asimetris merupakan kebijakan otonomi yang diberikan secara khusus, misalnya di Provinsi Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, DKI, dan Papua.
“Jadi, konsep politik desentralisasi ini menyerahkan sebagian kewenangan kepada pemerintah di bawahnya, pemerintah kabupaten/kota adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada rakyat,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Suhajar juga memaparkan bahwa wewenang yang diserahkan kepada daerah meliputi 32 urusan konkuren. Ia pun menjelaskan bahwa urusan tersebut terdiri dari urusan konkuren wajib yang memiliki pelayanan dasar dan non-pelayanan dasar.
“Jadi ada 32 urusan pemerintahan yang menurut UU (Nomor) 23 (Tahun) 2014 sebagian diserahkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, misalnya pendidikan, SD, SMP, TK, dan PAUD menjadi kewenangan kabupaten/kota. SMA dan SLB ini menjadi tanggung jawab gubernur, pemerintah provinsi. Sekolah perguruan tinggi itu tanggung jawab pemerintah pusat,” paparnya.
(*)
Advertisement