Liputan6.com, Jakarta - Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra kembali menjalani prosesi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini perkara peredaran narkoba. Adapun agenda yang akan dilangsungkan yakni pembacaan nota pleidoi atau nota pembelaan terdakwa.
"Jadwal sidang Teddy Minahasa, Kamis (13/4) pukul 09.00 WIB pembacaan pleidoi/pembelaan diri terdakwa," tulis laman SIPP PN Jakarta Barat yang dikutip, Kamis (13/4).
Pembacaan nota pembelaan Teddy usai dirinya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana hukuman mati. Teddy diyakini Jaksa bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Advertisement
Teddy dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
'Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram'.
Berikan Perintah ke AKBP Dody Prawiranegara
Dalam duduk perkaranya, Teddy turut memberikan perintah kepada bawahannya, eks Kapolres Buktitinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan sabu-sabu sebanyak 10 kilogram dari hasil pengungkapan kasus narkoba. Namun setelahnya, Dody hanya mampu menyisihkan 5 kilogram saja.
Usai disisihkan, Dody diperintah untuk menjual barang haram itu kepada seorang kenalan atasannya Linda Pujiastuti alias Anita dengan harga yang sudah di sepakati.
Alhasil Dody pun membawa sabu-sabu itu dari Bukittinggi ke Jakarta ditemani oleh Syamsul Ma'arif untuk melakukan transaksi dengan Linda.
Jual beli barang haram itu pun terhendus oleh pihak kepolisian dengan menyasar penangkapan mulai dari Linda hingga akhirnya menyeret Jenderal binta dua, Teddy Minahasa.
Eks Kapolda Sumbar tersebut didakwa bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu.
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement