Polres Metro Depok Musnahkan Ribuan Botol Miras dan 40 Kilogram Narkotika

Guna menjaga kesucian Ramadhan, Polres Metro Depok melakukan operasi pengamanan miras dan narkotika di wilayah hukumnya.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 14 Apr 2023, 13:47 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2023, 13:47 WIB
Ribuan Botol Miras dan Puluhan Kilogram Narkotika Dimusnahkan
Polres Metro Depok memusnahkan narkotika dan minuman keras di halaman Polres Metro Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Guna menjaga kesucian Ramadhan, Polres Metro Depok melakukan operasi pengamanan miras dan narkotika di wilayah hukumnya. Hasilnya, ribuan botol minuman keras (miras) dan narkotika diamankan dan dimusnahkan Polres Metro Depok. 

Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady mengatakan, Polres Metro Depok berusaha menekan peredaran miras dan narkoba di wilayah Kota Depok. Polres Metro Depok pun mendeteksi sejumlah wilayah yang dijadikan peredaran miras dan narkotika.

"Kami berhasil mengamankan 1.533 botol miras dan 40 kilogram ganja dan jenis narkotika lainnya," ujar Fuady kepada Liputan6.com, Jumat (14/4/2023). 

Fuady menjelaskan, miras dan ganja tersebut dimusnahkan dengan disaksikan sejumlah unsur Forkopimda. Terkait narkotika, selain memusnahkan ganja, Polres Metro Depok turut memusnahkan obat daftar G, sabu, dan tembakau sintetis. 

"Sabu yang dimusnahkan sebanyak 679,92 gram, tembakau sintetis 1,63 gram, miras 1.533 botol, obat G sebanyak 1.500 butir," jelas Fuady. 

Obat daftar G dan narkotika lainnya merupakan hasil penangkapan di wilayah hukum Polres Metro Depok. Untuk obat daftar G didapat dari sejumlah toko yang kedapatan memperjualbelikan kepada remaja yang disalahgunakan dalam penggunaannya. 

"Kami berusaha untuk memastikan Kota Depok kondusif selama Ramadhan," ucap Fuady.

Pemusnahan Miras dan Narkotika Beri Efek Jera

Ribuan Botol Miras dan Puluhan Kilogram Narkotika Dimusnahkan
Polres Metro Depok memusnahkan narkotika dan minuman keras di halaman Polres Metro Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Fuady mengungkapkan, pemusnahan barang bukti miras dan narkotika bertujuan untuk kepastian hukum, serta memberikan efek jera kepada pemakai, pengedar, dan bandar narkotika. Selain itu, Polres Metro Depok berusaha melakukan transparansi antarinstansi dan seluruh masyarakat. 

"Kita berkomitmen untuk memberantas narkotika dan miras di kota Depok," ungkap Fuady. 

Fuady menuturkan, partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu Polres Metro Depok untuk penanganan miras dan narkotika. Apabila masyarakat menemukan indikasi adanya peredaran miras dan narkotika untuk segera melapor ke Polres Metro Depok, Polsek terdekat, maupun Bhabinkamtibmas. 

"Kami terus memberikan imbauan di setiap kegiatan kami di lingkungan masyarakat," pungkas Fuady. 

Polres Jakarta Barat Musnahkan Ribuan Miras Tidak Berizin

Polres Metro Jakarta Barat musnahkan 14.039 botol minuman keras berbagai merek.
Polres Metro Jakarta Barat musnahkan 14.039 botol minuman keras berbagai merek. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Sementara itu, jajaran Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan 14.039 botol minuman keras (miras) berbagai merek. Kapolres Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menerangkan, minuman keras merupakan hasil sitaan yang selama kurun waktu 2 minggu terhitung dari 23 Maret 2023 hingga 4 April 2023.

"Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyita 14.039 botol minuman keras berbagai merek yang disita atau diambil dari toko yang menjual minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat, termasuk polsek-polsek jajaran," kata Syahduddi kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).

Syahduddi menerangkan, razia miras ini dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat selama bulan suci Ramadhan agar aktivitas kegiatan masyarakat bisa berjalan dengan baik dan nyaman.

"Kita ketahui bersama juga bahwa minuman keras ini menjadi pemicu terjadinya peristiwa-peristiwa tindak pidana yang lain, apakah itu terkait dengan tawuran antarkelompok, balapan liar, dan juga gangguan Kamtibmas yang lain sehingga kami dari Polres Metro Jakarta Barat memandang perlu untuk melakukan razia minuman keras yang ada di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat," ujar dia.

Sementara itu, pemilik minuman keras tanpa izin disangkakan melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaaan, Peredaran, dan Penjualan minuman beralkohol.

Infografis Yuk Kenali Mutasi Virus Covid-19 Penyebab Varian Baru Bermunculan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Yuk Kenali Mutasi Virus Covid-19 Penyebab Varian Baru Bermunculan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya