Liputan6.com, Jakarta - AKBP Achiruddin Hasibuan turut terkena imbas dari ulah sang anak, Aditya Hasibuan alias AH, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.
Selain dicopot dari jabatan sebagai Kabag Bin Opsnal di Ditresnarkoba Polda Sumut, juga ditahan tempatkan khusus (Patsus).
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono menerangkan, pihaknya telah memeriksa Achiruddin Hasibuan. Hasilnya dinyatakan terbukti melakukan pembiaran pidana.
Advertisement
"Terjadi pembiaraan pidana oleh anaknya yang bernama AH dan korban adalah Ken Admiral," ujar Dudung saat konferensi pers, Selasa (25/4/2023) malam.
Dudung menerangkan, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 Huruf N Perkap No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik profesi dan fungsi Kode Etik Polri
"Maka untuk itu untuk pemeriksaan saudara AH dievaluasi sementara di nonjob kan tidak menjabat Kabagbinops Direktorat Narkoba Polda Sumut," ujar dia.
Sanksi Menanti
Dudung menerangkan, AKBP Achiruddin saat ini pun sudah berada di penempatan khusus (patsus). Ancaman sanksi menanti.
"Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang bersangkutan akan kami tahan ditempat khusus. Karena belum sidang Komisi Etik kita melakukan penahanan. (Ancaman) bisa demosi bisa ditempatkan ditempat khusus," tandas dia.
Advertisement