Status Anak Perwira Polda Sumut Lama Naik Jadi Tersangka Penganiayaan Ken Admiral, Ini Penjelasan Polisi

Polisi menetapkan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan alias AH sebagai tersangka kasus penganiayaan Ken Admiral.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Apr 2023, 17:51 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2023, 17:51 WIB
Viral Video Aditya Hasibuan anak AKBP Achiruddin Hasibuan menganiaya Ken Admiral
Viral Video Aditya Hasibuan anak AKBP Achiruddin Hasibuan menganiaya Ken Admiral. (Doc: Twitter | @mazzini_gsp)

Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan alias AH sebagai tersangka kasus penganiayaan Ken Admiral. Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono pada Selasa, 24 Rabu 2023 malam.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menerangkan, pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus korban penganiayaan, Ken Admiral menjadi salah satu faktor lamanya peningkatan status Aditya Hasibuan menjadi tersangka.

Ken Admiral dan Aditya Hasibuan alias AH saling membuat laporan. Laporan Admiral masuk ke Polrestabes Medan pada 22 Desember 2022. Sementara, laporan Aditya Hasibuan pada 23 Desember 2022.

"Memang kendala waktu itu penyidik Polrestabes Medan mereka belum memeriksa saksi-saksi korban karena saksi korban sudah berangkat ke luar ke Inggris," ujar Hadi saat dihubungi, Rabu (26/4/2023).

Hadi menerangkan, penyidik Polrestabes Medan telah melayangkan dua kali surat panggilan sebagai saksi korban. Namun, belum bisa memenuhi undangan penyidik.

"Karena sedang ada di Inggris," ujar dia.

Rupanya orangtua dari Ken Admiral membuat aduan ke Bidang Propam Polda Sumut pada 27 Februari 2023.

Adapun, pengaduan berkaitan dengan dugaan pembiaran orangtua dalam hal ini AKBP Achiruddin Hasibuan terkait dengan peristiswa yang terjadi di rumahnya 21 Desember 2022. Penanganan yang dilakukan oleh Polrestabes Medan juga dinilai belum maksimal.

"Maka pada 24 Maret 2023 Polda Sumut melakukan gelar perkara dengan Polrestabes Medan kemudian menarik kasus itu ke Polda Sumut," ujar dia.

 

Korban Hanya 2 Hari Pulang ke Medan

Hadi menerangkan, Polda Sumut kembali memangil Ken Admiral untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban. Saat itu, Ken Admiral bersedia hadir untuk memberikan kesaksiannya pada Maret 2023.

"Setelah kasus ditarik ke Polda, penyidik Polda memanggil Ken Admiral sebagai saksi korban. Barulah dia datang memenuhi panggilan penyidik polda di bulan Maret," ujar dia.

Hadi mengatakan, Ken Admiral hanya dua hari berada di Medan, Sumut. Saat ini, dia telah kembali ke Inggris.

"Hadir memenuhi undangan penyidik Polda, kemudian langsung kembali ke luar negeri Inggris," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya