Besok KPK Periksa Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening Tersangka Obstruction of Justice

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa advokat Stefanus Roy Rening sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Jumat 5 Mei 2023.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Mei 2023, 19:18 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2023, 19:18 WIB
Stefanus Roy Rening, Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Stefanus Roy Rening, Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa advokat Stefanus Roy Rening sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Jumat 5 Mei 2023.

"Informasi yang kami terima, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka LE," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).

"Dijadwalkan pada besok Jumat 5 Mei 2023 pukul 10.00 di gedung Merah Putih KPK," Ali menambahkan.

Ali menyebut surat panggilan pemeriksaan telah dikirim tim penyidik ke alamat keluarga Stefanus Roy Rening. Surat panggilan pemeriksaan telah diterima pihak keluarga Stafamus disertai adanya tanda bukti terima.

Ali berharap Stefanus kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan.

"Dan kami pun percaya dengan profesi dan keilmuan hukum yang bersangkutan sehingga sangat paham mengenai adanya aturan hukum untuk hadir pada pemeriksaan dimaksud, dan dapat menerangkan dengan apa adanya di hadapan tim penyidik," kata Ali.

Tersangka

KPK menetapkan pengacara Stefanus Roy Rening sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

KPK menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. KPK juga menjerat lukas dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan Tsk LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Rabu (3/5/2023).

Ali mengatakan, Stefanus Roy Rening selaku tim kuasa hukum Lukas Enembe menyarankan agar kliennya bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.

Namun Ali belum bisa membeberkan lebih jauh terkait kasus yang menjerat Stefanus Roy Rening.

"Pada saat penyidikan cukup segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka tersebut beserta dengan kontruksi utuh dugaan perbuatannya. Perkembangannya akan disampaikan," kata Ali.

Infografis Jalan Panjang Proses Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jalan Panjang Proses Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya