Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis terdakwa Syamsul Ma'arif dengan pidana penjara selama 15 tahun dalam kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Mei 2023, 14:26 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2023, 13:38 WIB
Syamsul Ma'arif Dituntut Hukuman 17 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Terdakwa Syamsul Ma'arif, asisten mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 17 tahun penjara atas kasus jual beli narkoba yang turut menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis terdakwa Syamsul Ma'arif dengan pidana penjara selama 15 tahun dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa. Hakim menilai, asisten Dody Prawiranegara tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkoba.

Selain itu hakim juga mengenakan denda terhadap Syamsul sebesar Rp 2 miliar subsider selama tiga bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ungkap hakim saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/5/2023).

Hakim menilai, Syamsul terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan serta meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Syamsul tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan Syamsul adalah mengakui perbuatannya dan menyesal serta tidak akan mengulangi perbuatannya.

Syamsul Ma'arif merupakan pihak yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Dia didakwa turut serta memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram.

Selain Syamsul, tindak pidana itu ikut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, dan Muhammad Nasir.

Awal mula kasus itu bermula dari Irjen Teddy Minahasa yang memerintah menyisihkan barang bukti narkoba yang didapat dari pengungkapan oleh Polres Bukittinggi seberat 41,387 Kg pada 14 Mei 2022. Teddy Minahasa memerintahkan kepada Dody untuk menyisihkan sabu 10 kilogram yang kemudian diganti dengan tawas.

Sedangkan narkotika yang berhasil disisihkan Dody seberat 5 kilogram yang kemudian diedar dan dijual kepada Linda di Jakarta.


Anak Buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara

Anak buah Teddy Minahasa atau mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara.
Anak buah Teddy Minahasa atau mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara.

Sementara itu, Anak buah Teddy Minahasa atau mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara. Hakim meyakini Dody bersalah dalam kasus tukar barang bukti kasus narkoba jenis sabu dengan tawas.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, Rabu (10/5/2023).

Jon berkeyakinan bahwa Dody turut terlibat jual beli sabu-sabu seberat lima kilogram bersama dengan atasannya Teddy Minahasa.

Jon menilai, Dody telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini, Jon menilai AKBP Dody melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Dody dengan pidana penjara selama 20 tahun. Jaksa berkeyakinan, bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

'Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram'.

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Tuntutan Pidana Mati Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Tuntutan Pidana Mati Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya