Cabuli 2 Anak, Pedagang Jasuke di Palmerah Jakarta Barat Ditangkap Polisi

Pedagang jagung susu keju atau dikenal jasuke mencabuli anak di bawah umur. Pelaku A (40) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kejahatan seksual.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 17 Mei 2023, 21:04 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2023, 21:04 WIB
Pelaku A (40), pedagang jagung susu keju atau dikenal jasuke mencabuli anak di bawah umur. (dok Humas Polres Jakarta Barat)
Pelaku A (40), pedagang jagung susu keju atau dikenal jasuke mencabuli anak di bawah umur. (dok Humas Polres Jakarta Barat)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pedagang jagung susu keju atau dikenal jasuke mencabuli anak di bawah umur. Pelaku A (40) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kejahatan seksual.

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, sejauh ini ada dua orang Z (7) dan U (7) yang dilaporkan menjadi korban pencabulan.

"Kami sudah mengamankan 1 orang tersangka berinisial A umur 40 tahun lelaki asal Bogor Jawa Barat," kata dia kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Andri menerangkan, tersangka sambil berjualan mencoba mendekati anak-anak sedang bermain di sekitar Puskesmas Kota Bambu Utara Palmerah Jakarta Barat pada 6 Mei sekitar pukul 14 30 WIB. Salah satu korban menarik perhatian tersangka.

"Sehingga menimbulkan hawa nafsu untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ujar dia.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban.

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Pelaku A (40), pedagang jagung susu keju atau dikenal jasuke mencabuli anak di bawah umur. (dok Humas Polres Jakarta Barat)
Pelaku A (40), pedagang jagung susu keju atau dikenal jasuke mencabuli anak di bawah umur. (dok Humas Polres Jakarta Barat)... Selengkapnya

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana kejahatan seksual.

"Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun," ujar dia.

Andri mengatakan, pihaknya masih mendalami kemungkinan ada korban lain. Sementara ini, baru ada 2 korban

"Aapakah ada korban korban lainnya kalau memang ada nanti kita sampaikan juga," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya