Polri Maksimalkan Tilang ETLE, Tiadakan Razia Jalanan

Menurut Sandi, penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing harus dimaksimalkan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 19 Mei 2023, 10:16 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2023, 10:16 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas alias tilang. Polisi lalu lintas (Polantas) pun dioptimalkan untuk menerapkan tilang secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE) dan meniadakan razia di jalan.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan, aturan tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi. Dalam dokumen tersebut jajaran Polantas pun dilarang untuk melaksanakan tilang secara stasioner atau razia.

"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/5/2023).

Menurut Sandi, penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing harus dimaksimalkan, serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lainnya untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Untuk penindakan tilang di wilayah yang belum tersentuh ETLE serta pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, akan ditangani oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

Adapun pelanggaran dengan fatalitas kecelakaan tinggi yakni berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi.

"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," jelasnya.

Sosialisasikan Penyelesaian Tilang Elektronik ke Masyarakat

Dia menegaskan, apabila terdapat anggota di lapangan yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan maka akan diberikan sanksi tegas, mulai dari disiplin, kode etik, hingga pidana.

"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," Sandi menandaskan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya