PAN Tegas Tolak Sistem Pemilu Proposional Tertutup, Ajak MK Koreksi Diri

Partai Amanat Nasional (PAN) mengajak majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengoreksi diri sebelum memutuskan gugatan sistem pemilu. Hal ini merupakan komitmen PAN yang dengan tegas menolak sistem proposional tertutup diterapkan di pemilu selanjutnya.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 31 Mei 2023, 20:21 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2023, 16:20 WIB
Gedung MK
Personil Brimob berjalan melintasi halaman depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6/2019). Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden/Wakil Presiden Pemilu 2019 pada, Jumat (14/6). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Proboinggoi Partai Amanat Nasional (PAN) mengajak majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengoreksi diri sebelum memutuskan gugatan sistem pemilu. Hal ini merupakan komitmen PAN yang dengan tegas menolak sistem proposional tertutup diterapkan di pemilu selanjutnya.

Anggota DPR RI Fraksi PAN Yandri Susanto berharap MK dapat bersikap negarawan terkait putusan tersebut. Ia berharap Mahkamah Konstitusi tetap dengan keputusan pada 2008 yakni menerapkan system proposional terbuka.

"Jadi, kalau sampai MK memutuskan hal yang berbeda dengan putusan yang 2008, artinya MK sedang bermain dua kaki," ujar Yandri, Rabu (31/5/2023).

Sistem proposional tertutup dianggap sangat berbanding terbalik dengan demokrasi itu sendiri. Pasalnya, dalam demokrasi setiap prakteknya dituntut untuk selalu terbuka dan transparan.

Dalam hal ini PAN tegas menolak hal it terjadi. Ketua umum PAN Zulkifli Hasan secara tegas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menolak system terebut karena dianggap sangat merugikan negara dan rakyatnya.

Zulhas mendorong MK untuk mengkaji ulang wacana tersebut sebelum akhirnya resmi diputuskan.

“Maka dari itu, MK harus mendengar dan serius untuk mengkaji dengan adil,” ujar Zulhas. Karena menurutnya, rakyat jelas harus mengetahui siapa yang dipilih untuk mewakilinya di parlemen.

“Dulu MK pernah membatalkan sistem pemilu tertutup terbatas, dan menggantikannya dengan pemilu terbuka,” ungkap Zulhas.

8 Fraksi Menolak Proporsional Tertutup

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)

Delapan fraksi partai politik (parpol) di DPR RI sepakat menolak sistem Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup. Mereka meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.

Kedelapan perwakilan fraksi parpol di parlemen yang menggelar konferensi pers bersama itu adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sehingga, hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang tidak ikut dalam konferensi pers bersama tersebut lantaran mendukung penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.

"Kita meminta supaya tetap sistemnya terbuka," kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Kahar Muzakir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 30 Mei 2023.

Kata dia, proses tahapan pemilu saat ini sudah berjalan, terlebih parpol peserta pemilu sudah menyerah daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Setiap partai politik calegnya itu dari DPRD Kabupaten/Kota, DPR RI jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang. Jadi kalau ada 15 partai politik itu ada 300 ribu (orang). Nah, mereka ini akan kehilangan hak konstusionalnya kalau dia pakai sistem tertutup," ujarnya, dikutip dari Antara.

Infografis Sistem Proporsional Tertutup Vs Proporsional Terbuka dalam Pemilu. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Sistem Proporsional Tertutup Vs Proporsional Terbuka dalam Pemilu. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya