Lagi, Kejari Kota Depok Tangkap Tersangka Korupsi Pilkada Depok 2015

Kejaksaan Negeri Kota Depok menangkap S, tersangka tindak pidana korupsi anggaran Pilkada Kota Depok 2015. Tersangka diduga turut terlibat dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 01 Jun 2023, 07:24 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2023, 07:24 WIB
Kejaksaan Negeri Kota Depok menangkap S, tersangka tindak pidana korupsi anggaran Pilkada Kota Depok 2015. (Dicky Agung Prihanto/Liputan6.com)
Kejaksaan Negeri Kota Depok menangkap S, tersangka tindak pidana korupsi anggaran Pilkada Kota Depok 2015. (Dicky Agung Prihanto/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri Kota Depok menangkap S, tersangka tindak pidana korupsi anggaran Pilkada Kota Depok 2015. Tersangka diduga turut terlibat dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok, Mochtar Arifin mengatakan Kejari Kota Depok telah melakukan penyidikan dan menetapkan beberapa tersangka.

"Pertama itu terkait PPK atas nama Fajri, kedua terkait dengan Ketua KPU periode 2015, dan tersangka S ini yang ketiga," ujar Mochtar kepada Liputan6.com, Rabu (31/5/2023).

Mochtar menjelaskan, tersangka S merupakan pelaksana kegiatan atau sebagai rekanan dari KPUD Kota Depok. Tersangka merupakan direktur dari PT. Big Daddy Production pada 2015.

"Tersangka ini bertugas sebagai penyelenggara kegiatan debat di KPU Kota Depok pada 2015," jelas Mochtar.

Kejari Kota Depok melakukan penahanan terhadap tersangka S selama 20 hari ke depan. Atas perbuatan S Kejari Kota Depok menemukan kerugian negara pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Kota Depok sebesar Rp817 juta.

"Kerugian negara yang timbul pada dugaan tindak pidana korupsi sekitar Rp817 juta," tegas Mochtar.

Mochtar mengungkapkan tersangka terlibat dugaan korupsi pilkada Depok karena sebagai pelaksana atau pihak ketiga dengan mendapat penunjukan langsung. Pagu anggaran yang diberikan sebesar Rp2 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada Kota Depok 2015.

"Kami akan terus melakukan pengungkapan kasus, sebelumnya yang dua sudah kami lakukan persidangan," tegas Mochtar.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan, penetapan tersangka S berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1336/M.2.20/Fd.2/05/2023. Surat tersebut terkait tindak pidana korupsi pengadaan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye, pada KPUD Kota Depok Tahun Anggaran 2015.

"Kami tahan untuk memastikan tersangka tidak menghilangkan atau mengganti barang bukti, serta untuk menjaga tersangka tidak mengulangi perbuatannya atau menghalang-halangi jalannya proses penyidikan," kata Ubaidillah.

Ubaidillah menuturkan, korupsi merupakan kejahatan serius yang merugikan negara dan masyarakat, Kejari Depok berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi dengan tegas dan adil. Kasus tersebut menjadi salah satu upaya dalam memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan memastikan keadilan kepada masyarakat.

"Kejari Depok mengingatkan seluruh pihak, terutama para pejabat publik dan pengelola keuangan negara, untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas dan menjaga kepercayaan masyarakat," kata Ubaidillah.


Korupsi Pilkada Kota Depok 2015

Eks Ketua KPUD Kota Depok dijebloskan ke Sukamiskin
Eks Ketua KPUD Kota Depok Titik Nurhayati dijebloskan ke Rutan Sukamiskin usai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi. (Foto: Humas Kejari Depok)

Sebelumnya, Kejari Kota Depok menemukan adanya pelanggaran dugaan korupsi yang dilakukan Titik selama menjadi Ketua KPUD Kota Depok pada penyelenggaraan pilkada 2015. Kejari Kota Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap Titik Nurhayati.

"Sudah pemeriksaan tahap kedua karena Titik diduga Korupsi dana hibah sebesar Rp44 miliar yang dianggarkan Pemkot Depok untuk penyelenggaraan pilkada," ujar Mochtar kepada Liputan6.com, Selasa (26/7/2022).

Mochtar menjelaskan, dugaan korupsi pilkada Depok berawal dari KPUD Kota Depok mendapatkan dana hibah dari Pemkot Depok sebesar Rp37.485.044.500, lalu diberikan kembali sebesar Rp7.480.962.000, sehingga total dana hibah T.A 2015 sejumlah Rp44.965.962.000.

Sebagai Ketua KPUD Kota Depok periode 2015, Titik menyalahgunakan jabatan bersama dengan Fajri Asrigita Fadillah yang kini telah menjalani hukuman dengan kasus korupsi dana hibah korupsi.

"KPUD Kota Depok diberikan dana hibah untuk Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik pada 2015," jelas Mochtar.

Pada anggaran sebesar Rp44 miliar Titik melakukan penyelewengan anggaran dana hibah sehingga mengakibatkan kerugian negara. Titik diduga merugikan negara sebesar Rp817.309.091.

"Titik diduga dari dana hibah sebesar Rp44 Miliar dan dikorupsi sebesar Rp817.309.091," ujar Mochtar.

Infografis Wacana Hukuman Mati Koruptor Kembali Muncul. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Wacana Hukuman Mati Koruptor Kembali Muncul. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya