Kasasi AG Mantan Pacar Mario Dandy Ditolak MA, Tetap Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Kasasi AG tersebut divonis tepat pada hari ini. Vonis diketok hakim tunggal Suharto dengan panitera pengganti Setia Sri Mariana.

oleh Muhammad AliFachrur Rozie diperbarui 13 Jun 2023, 18:37 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2023, 18:37 WIB
Terdakwa penganiayaan David Ozora, AG yang merupakan mantan kekasih Mario Dandy menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Terdakwa penganiayaan David Ozora, AG yang merupakan mantan kekasih Mario Dandy menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan AG, mantan kekasih Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Latumahina alias David Ozora. Dengan demikian, vonis AG tetap 3 tahun 6 bulan penjara.

"Amar putusan tolak kasasi JPU dan anak (AG)," demikian dikutip dari website resmi MA, Selasa (13/6/2023).

Kasasi AG tersebut divonis tepat pada hari ini. Vonis diketok hakim tunggal Suharto dengan panitera pengganti Setia Sri Mariana.

Diketahui, AG mantan pacar Mario Dandy Satriyo dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). AG dinyatakan terbukti terlibat penganiayaan terhadap David Ozora.

"Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan," ujar Hakim tunggal Sri Wahyuni ​​Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

AG yang tak terima vonis kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun upayanya itu sia-sia lantaran PT DKI Jakarta menguatkan vonis 3 tahun 6 bulan yang sudah diketok hakim PN Jaksel.

"Bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut telah memenuhi rasa keadilan baik ditinjau dari segi edukatif preventif, maupun represif bagi anak, karena dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan kepada anak selain mendidik anak itu sendiri, juga sebagai contoh bagi masyarakat lain supaya tidak berbuat serupa dengan anak," kata hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Budi Hapsari saat membacakan amar putusannya, Kamis (27/4/2023).

"Menimbang bahwa pertimbangan tersebut maka alasan penuntut umum tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan," sambung Hapsari.

 

Fakta Persidangan AG Mantan Mario Dandy

Lebih lanjut, dalam nota banding yang diajukan oleh kuasa hukum AG, juga turut ditolak. Menurutnya, dalam fakta-fakta yang terungkap pada saat peradilan tingkat pertama mantan kekasih Mario itu telah mengetahui rencana penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora (17).

"Bahwa saksi Mario Dandy masih mencari dan masih emosi daan dendam terhadap anak korban Cristalino David Ozora namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban," ucap Hapsari.

"Menimbang bahwa pertimbangan tersebut maka alasan penasihat hukum tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan," lanjut dia

Tim kuasa hukum AG yang masih tak terima dengan vonis PT DKI kemudian mengajukan kasasi ke MA. Alhasil, MA kembali menolak kasasi AG.Displaying IMG_9664.jpg.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya