KPK Ralat Pernyataan, Penyelidikan Dilakukan ke Bupati Bolaang Mongondow Utara Bukan Timur

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan meralat pernyataannya soal hasil klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bupati Bolaang Mongondow Timur Sam Sachrul Mamonto yang naik ke tahap penyelidikan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Jun 2023, 05:45 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2023, 05:45 WIB
KPK Beri Keterangan Hasil Kajian Program Kartu Prakerja
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) bersama Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan meralat pernyataannya soal hasil klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bupati Bolaang Mongondow Timur Sam Sachrul Mamonto yang naik ke tahap penyelidikan.

Pahala meralat soal hasil klarifikasi harta Sam Sachrul yang naik ke penyelidikan. Melainkan, kata Pahala, yang naik ke tingkat penyelidikan yakni LHKPN Bolaang Mongondow Utara Depri Pontoh.

"Saya salah (sebut), yang naik lidik bukan Boltim (Bolaang Mongondow Timur) tapi Bolmut (Bolaang Mongondow Utara)," ujar Pahala dalam keterangan tertulis, Selasa (13/6/2023).

Pahala menjelaskan Depri Pontoh yang memiliki resor dan material terbesar di wilayahnya. Namun, aset itu disamarkan atas nama anaknya yang sudah mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

KPK menilai tidak mungkin dia memiliki kekayaan besar padahal telah berhenti sebagai abdi negara.

Pahala meminta maaf atas kesalahan penyebutan nama saat melakukan wawancara dengan wartawan.

"Yang naik ke lidik Bupati Bolmut Depri Pontoh," ucap Pahala.

Sebelumnya, KPK memutuskan membuka penyelidikan dugaan korupsi berkaitan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bupati Bolaang Mongondow Timur Sam Sachrul Mamonto. KPK menduga ada kejanggalan dalam hartanya.

"Itu dipaparin pimpinan dan naik ke penyelidikan. Dia punya resor, dia punya material terbesar di Bolaang Mongondow," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Selasa (13/6/2023).

Pernyataan ini yang diralat Pahala. Pahala menyebut, salah satu kejanggalan dari harta Sam Sachrul yakni lantaran pihaknya mendapatkan informasi adanya kepemilikan aset atas nama sang anak.

"Itu semua resor, material, toko bangunan yang besar itu atas nama anaknya, padahal anaknya diusut-usut umurnya pada saat itu, beli resort berapa hektare pada saat itu, mungkin dia masih 21 atau 22 tahun," kata Pahala.

Meski demikian, Pahala belum berani menyimpulkan apakah kejanggalan tersebut terindikasi dengan tindak pidana korupsi atau bukan.

"Enggak tahu, nanti lidik saja. Pokoknya kita bilang ini kepemilikan harta yang tidak wajar," tandasnya.

KPK Panggil Bupati Bolaang Mongondow Timur Sam Sachrul Mamonto

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Bolaang Mongondow Timur Sam Sachrul Mamonto, Selasa (16/5/2023). Sachrul direncanakan akan diklarifikasi berkaitan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Selain Sam Sachrul, tim Direktorat LHKPN Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK juga akan memeriksa Kasubdit Penyidikan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Wahyu Widodo. Wahyu juga akan diklarifikasi terkait asal-usul harta kekayaannya.

"Untuk hari ini, Selasa (16/5) KPK mengundang Kasubdit Penyidikan Ditjen Pajak dan Bupati Bolaang Mongondow Timur terkait klarifikasi LHKPN," ujar Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, Selasa (16/5/2023).

Dalam laman elhkpn.kpk.go.id, Bupati Sam Sachrul Mamonto tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp6.062.500.000. Harta itu dia laporkan pada 31 Desember 2021 untuk tahun periodik 2020.

Dalam laman tersebut, Sam Sachrul Mamonto tercatat memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Manado dan Bolaang Mongondow Timur senilai Rp2.440.000.000.

Untuk alat transportasi, Sachrul tercatat melaporkan memiliki Toyota Hardtop Jeep 1982 seharga Rp100 juta, Toyota Fortuner 2016 senilai Rp480 juta, Mitsubishi Pajero Sport 2019 senilai Rp450 juta. Total alat transportasinya sebesar Rp1.030.000.000.

Sachrul juga turut melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp172.500.000. Sementara kas dan setara kas yang dia laporkan senilai Rp2.420.000.000. Sehingga total harta milik Sachrul seluruhnya mencapai Rp6.062.500.000.

 

 

 

Infografis Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Infografis Journal Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya