Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan perusahaan terpidana Heru Hidayat yakni PT Gunung Baru Utama kalah dalam gugatan sengketa lahan tambang yang dilayangkan PT Sendawar Jaya. Atas dasar itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan agar aset sitaan kasus korupsi Jiwasraya itu dikembalikan.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tulis amar putusan di laman Makhamah Agung seperti dikutip, Senin (19/6/2023).
Baca Juga
Dalam Amar Putusan Nomor 667/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel, hakim mengabulkan sebagian gugatan PT Sendawar Jaya atas kepemilikan lahan, yakni menyatakan bahwa perusahaan tersebut merupakan pemilik yang sah terhadap lahan atau lokasi pertambangan batubara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.
Advertisement
Hakim juga memutuskan menghukum tergugat satu atau perusahaan Heru Hidayat, serta pihak lainnya yang menguasai lahan untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat objek sengketa berupa lahan seluas 5.350 hektare. Selain itu, Amar Putusan juga meminta PT Gunung Baru Utama membayar ganti rugi materiil sebesar Rp834 miliar dan immateriil Rp10 miliar.
“Menghukum Turut Tergugat (Kejagung) untuk mengembalikan kepada Penggugat areal pertambangan seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat yang disita oleh Turut Tergugat,” tulis Amar Putusan.
Adapun dalam perkara tersebut, PT Sendawar Jaya menggugat PT Gunung Baru Utama, Soebinato Hidayat, Tandrama, Aidil Adha, Abdul Hatta, Edi, PT Batu Kaya Berkat, dan PT Black Diamond Energy. Termasuk juga turut menggugat Kejagung atas sengketa lahan tambang tersebut.
Banding Putusan
Menanggapi hal itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan pihaknya akan melakukan banding atas putusan tersebut. Terlebih, ada sejumlah poin yang menurutnya janggal dalam langkah gugatan tersebut.
“Atas putusan itu kita akan lalukan upaya hukum banding karena kita melihat sejak awal ini ada upaya-upaya dari penggugat, ini menurut pemikiran saya, gugatannya belum matang, agar mencari celah proses penegakan hukum,” kata Ketut saat dikonfirmasi wartawan.
Pertama soal peralihan hak dari PT Sendawar Jaya ke PT Gunung Baru Utama, Ketut mempertanyakan mengapa tidak dibawa ke PTUN jika memang merasa dirugikan.
“Kedua, ketika sudah ekplorasi dan menghasilkan, harusnya dia gugat Heru Hidayat dan kawan-kawan, kenapa nggak dilakukan oleh mereka. Ketiga, ketika melakukan upaya penyitaan dan sekaligus mengambil alih lahan 5000 hektare ini, kenapa dia nggak lakukan praperadilan, dan dia memungkinkan lakukan praperadilan,” ujarnya.
Malah yang terjadi, sambung Ketut, di saat eskekusi sudah dilakukan oleh Kejagung dan kepemilikannya dimenangkan pihak lain, PT Sendawar Jaya baru melakukan gugatan keperdataan.
“Ini kan hal-hal yang menurut kami masih janggal, sehingga kita harus melakukan upaya hukum terhadap perkara ini. Ini underlinenya, lawannya bukan penegakan hukum saja, lawannya negara. Uangnya sudah masuk ke kas negara dan lawannya negara,” tukasnya.
Advertisement
Langkah Hukum Sebelum Uang Sitaan Masuk ke Negara
Ketut kembali mengatakan, langkah hukum dapat dilakukan PT Sendawar Jaya sebelum uang hasil sitaan aset itu masuk ke negara. Sebab itu, menjadi pertanyaan upaya tersebut malah dilakukab belakangan.
“Meskipun mereka lakukan gugatan ke Heru Hidayat, tapi kan kita menjadi Turut Tergugat, dan mungkin kita juga pikirkan untuk melakukan upaya-upaya gugat rekovensi atau gugatan balik. Kalau ada celah lain kita akan lakukan langkah hukum lain,” Ketut menandaskan.