Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menyatakan bahwa syariat yang digunakan Pondok Pesantren Al-Zaytun sangat berbeda dengan ajaran Islam pada umumnya, baik shalat, puasa, maupun haji.
"Syariat yang dilakukan oleh Al-Zaytun sangat tidak sama dengan tata cara peribadatan umat Islam pada umumnya," kata Ketua Umum MUI Kabupaten Indramayu, Syatori dilansir dari Antara, Kamis (22/6/2023).
Baca Juga
Menurutnya, banyak informasi yang menunjukkan bahwa ponpes Al-Zaytun ini sangat menyimpang dari syariat Islam pada umumnya, baik itu shalat, puasa maupun haji.
Advertisement
Syatori mengatakan, dengan perbedaan syariat yang dijalankan oleh Al-Zaytun, tentu membuktikan bahwa Al-Zaytun mengajarkan hal-hal yang tidak sesuai ketentuan.
Bahkan, khusus untuk ibadah haji, pihak Al-Zaytun memperbolehkan haji di Indonesia, padahal syariat Islam telah menetapkan semua umat Islam yang akan menunaikan ibadah haji itu harus di Tanah Suci Makkah, Arab Saudi.
"Adanya pernyataan bahwa haji tidak harus di Makkah, cukup di Indonesia itu sangat tidak sesuai syariat Islam," ucap Syatori.
Untuk itu, kata dia, masyarakat diimbau tidak menyekolahkan anaknya di Ponpes Al-Zaytun, karena ajaran-ajaran yang diberikan mereka sangat berbeda dengan syarat Islam.
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak menyekolahkan anaknya di Al-Zaytun, yang jelas-jelas sudah menyimpang dari syariat Islam," tambah Syatori.
MUI Indramayu, kata dia, meminta kepada pemerintah agar segera menindak ponpes pimpinan Panji Gumilang tersebut.
"Kami meminta agar pemerintah segera menindak Al-Zaytun, agar Indonesia semakin aman, tidak terus mengikuti kontroversi yang diciptakan mereka sendiri," demikian Syatori .
Wasekjen MUI Minta Polisi Tindak Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
Terkait polemik Ponpes Al-Zaytun, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah, meminta polisi menindak kasus dugaan penghinaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.
"K​​​​​alau pidana, bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain," ujar Ikhsan usai rapat tertutup bersama Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara di Ruang Sembrodo Lantai VI Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/6/2023).Â
Meski demikian, Ikhsan hanya berharap Ponpes Al-Zaytun diganti pengurusnya, bukan dibubarkan. Mengingat banyak orang menggantungkan nasibnya di ponpes tersebut.
"Ya, tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina oleh Kementerian Agama bersama MUI," ucapnya.
Advertisement