2 Respons Kubu AG hingga David Ozora Usai Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan

Aparat kepolisian kembali menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka. Kali ini, penetapan tersangka Mario Dandy Satriyo terkait kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap mantan kekasihnya AG.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 04 Jul 2023, 11:25 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2023, 11:25 WIB
Mario Dandy (Foto: YouTube)
Mario Dandy (Foto: YouTube)

Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian kembali menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka. Kali ini, penetapan tersangka Mario Dandy Satriyo terkait kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap mantan kekasihnya AG.

Mario Dandy Satriyo disangkakan melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya kurang lebih 15 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum terpidana anak AG, Mangatta Toding Allo menyambut baik hasil keputusan Polda Metro Jaya terhadap Mario Dandy.

"Kami baru dapat informasi tadi diembuskan oleh penyidik kepada kami sebagai tim pelapor. Kami mengapresiasi kerja objektif dari Polda Metro Jaya," kata Mangatta saat dihubungi, Senin 3 Juli 2023.

Mangatta berharap kasus ini bisa berjalan sebagaimana mestinya hingga perkara naik ke meja persidangan. Sebab, ketika melaporkan kasus dugaan pencabulan, ia sangat yakin ada tindak pidana yang dilakukan Mario Dandy kepada kliennya.

Tak hanya kubu AG, pengacara keluarga David Ozora, Mellisa Anggraini pun buka suara. Ia terkenang momen pihak Mario Dandy yang tempo hari menyuarakan David Ozora diduga melakukan aksi cabul terhadap AG, yang kini dihukum 3,5 tahun penjara.

Lewat akun Twitter pribadi, Senin 3 Juli 2023, Mellisa Anggraini menyorot apa yang terjadi pada Mario Dandy setelah di awal gembar-gembor soal David Ozora diduga mencabuli AG.

"Mario Dandy yang kemarin teriak cabul kepada David, nyatanya sekarang jadi TERSANGKA lagi untuk kasus pencabulan anak dibawah umur," Mellisa Anggraini mencuap.

Berikut respons kubu AG hingga David Ozora usai Mario Dandy Satriyo kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap mantan kekasihnya AG dihimpun Liputan6.com:

 

1. Kubu AG Sambut Baik Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

AG (15), pacar Mario Dandy, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
AG (15), pacar Mario Dandy, akan kembali menjalani proses persidangan perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). (Foto: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com)

Kuasa hukum terpidana anak AG, Mangatta Toding Allo, menyambut baik hasil keputusan Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan pihak AG.

"Kami baru dapat informasi tadi diembuskan oleh penyidik kepada kami sebagai tim pelapor. Kami mengapresiasi kerja objektif dari Polda Metro Jaya," kata Mangatta saat dihubungi, Senin 3 Juli 2023.

Mangatta berharap kasus ini bisa berjalan sebagaimana mestinya hingga perkara naik ke meja persidangan. Sebab, ketika melaporkan kasus dugaan pencabulan, ia sangat yakin ada tindak pidana yang dilakukan Mario Dandy kepada kliennya.

"Jelas itu dari awal, dari naiknya status penyidikan sudah jelas ada pidananya. Dengan penetapan tersangka ini, memang yang dialami anak AG benar-benar suatu tindak pidana," kata Mangatta.

"Bukti-buktinya sangat jelas. Setelah kami mendampingi AG terakhir, buktinya kami diperlihatkan oleh penyidik memang sangat jelas pelakunya adalah MDS," tambah dia.

Oleh karena itu, Mangatta menyampaikan pihaknya akan turut memantau perkembangan kasus ini, dengan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik maupun nantinya saat kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kami hanya bisa mengawasi, tapi anak AG akan tetap kami dampingi untuk proses ke depan," ujar Mangatta.

Diketahui, AG saat ini tengah menjalani masa hukuman 3,5 tahun atas perkara penganiayaan terhadap David Ozora. Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Tangerang sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setelah dilimpahkan pada Rabu, 21 Juni 2023.

 

2. Kubu David Ozora Sebut Tuhan Punya Cara Sendiri Buka Aib Lain

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina
Jonathan tiba di PN Jaksel pukul 09.49 WIB. Jonathan didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kabar Mario Dandy tersangka dugaan pencabulan AG akhirnya sampai ke telinga keluarga David Ozora. Pengacara keluarga David Ozora, Mellisa Anggraini pun buka suara.

Ia terkenang momen pihak Mario Dandy yang tempo hari menyuarakan David Ozora diduga melakukan aksi cabul terhadap AG, yang kini dihukum 3,5 tahun penjara.

Lewat akun Twitter pribadi, Senin 3 Juli 2023, Mellisa Anggraini menyorot apa yang terjadi pada Mario Dandy setelah di awal gembar-gembor soal David Ozora diduga mencabuli AG.

"Mario Dandy yang kemarin teriak cabul kepada David, nyatanya sekarang jadi TERSANGKA lagi untuk kasus pencabulan anak dibawah umur," Mellisa Anggraini mencuap.

Setelahnya, ia menyinggung ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara yang kini mengintai putra Rafael Alun Trisambodo. Bahkan, Mellisa Anggraini menyinggung pertobatan.

"Ancaman pidana 15 tahun ini. Saya sudah bilang dari awal, kalau enggak tobat dan menyesal Tuhan punya cara sendiri membuka aib-aib lain. Bravoo!," Melissa memperingatkan.

Cuitan lain berupa sindiran Mellisa Anggraini terkait pertanyaan yang pernah diajukan kuasa hukum Mario Dandy untuk ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, di ruang sidang.

"Bentar lagi ada yg nanya ke lo, Jo @seeksixsuck. Apakah anda menjadi bagian yang membuat MDS menjadi tersangka dikasus pencabulan anak dibawah umur?," tulis Mellisa Anggraini.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya