Hakim Minta Johnny G. Plate Tak Terpengaruh Isu di Luar: Sidang Ini Bebas dari Masalah Politik

Fahzal meminta Johnny G. Plate untuk tidak terpengaruh desas desus atau pun kabar yang beredar luas di masyarakat, bahwa persidangan tersebut berbau politis.

oleh Nanda Perdana PutraNila Chrisna Yulika diperbarui 04 Jul 2023, 14:14 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2023, 14:14 WIB
Ditahan Kejagung, Menkominfo Johnny G. Plate Huni Rutan Salemba
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengenakan rompi pink dan tangan diborgol saat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim menanggapi isi nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

Usai pembacaan eksepsi, Hakim Fahzal Hendri menyampaikan kepada Johnny, bahwa persidangan yang digelar tidak mendapatkan tekanan atau pun intervensi apapun, termasuk dari unsur politik.

"Di awal uraian eksepsi atau keberatan ini anda singgung seolah-olah saudara itu dicari-cari kesalahannya seperti itu. Di sini untuk saudara tahu saja, bahwa sidang ini tidak terpengaruh apa-apa, biar saudara tahu. Kami tidak ada tendensi politik apa-apa, kami bebas dari masalah politik," tutur hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Fahzal meminta Johnny G. Plate untuk tidak terpengaruh desas desus atau pun kabar yang beredar luas di masyarakat, bahwa persidangan tersebut berbau politis.

"Jadi nanti jangan saudara nanti beranggapan pengadilan ini juga alat politik, tidak, tidak, lembaga yudikatif terbebas dari semuanya itu," jelas dia.

"Kalau terbukti menurut hukumnya saudara dinyatakan bersalah, akan kami hukum. Tapi kalau dari bukti-bukti yang ada tidak mencukupi sehingga saudara tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, demi hukum saudara harus kami bebaskan. Begitu Pak," lanjutnya.

Johnny kembali diingatkan agar tidak mudah terpengaruh dengan pemberitaan atau pun kabar miring dari luar pengadilan.

"Jadi penuntut umum itu mendakwa saudara tentu cukup bukti, atau bagaimana pembuktiannya nanti," hakim menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Nota Keberatan Johnny G. Plate

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate membacakan nota keberatan atau eksepsi sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

Eksepsi tersebut pun dibacakan oleh kuasa hukum Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Nota keberatan itu pun dimulai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa yang dinilai tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan.

“Surat dakwaan tidak berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan,” kata kuasa hukum, Selasa (4/7/2023).

Atas dasar itu, langkah hukum eksepsi pun diambil Johnny G Plate agar majelis hakim tidak tersesat dengan dakwaan JPU dalam memutuskan keadilan. Bahkan, usai pembacaan dakwaan pun publik cenderung lupa dengan asas praduga tak bersalah terhadap terdakwa.

“Bahwa tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” jelas dia.

Pasalnya, kata kuasa hukum, proyek pembangunan BTS 4G merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam rangka pemerataan digitalisasi berbagai sektor dan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia. Sementara yang berkembang, pengadaan fasilitas tersebut sengaja diadakan dalam rangka merampok uang negara.

“Dakwaan penuntut umum pun tidak jelas, tidak cermat, dan tidak jelas dalam menentukan peraturan yang dilanggar,” kuasa hukum menandaskan.

Dalam perkara ini Kejagung menetapkan beberapa tersangka. Mereka yang sudah menjalani sidang dakwaan di antaranya mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, yang didakwa merugikan keuangan negara Rp8.032.084.133.795,51 dalam kasus ini.

Jaksa pada Kejagung menyebut dalam kasus korupsi BTS 4G tersebut, Johnny G. Plate memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa 27 Juni 2023.

Jaksa menyebut Johnny memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000,00. Kemudian memperkaya orang lain dan korporasi di antaranya Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp 453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp 119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp500 juta.

Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00.

Jaksa menyebut Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," ujar Jaksa.

Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

Atas perbuatannya, Johnny G. Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya