Liputan6.com, Jakarta - Si kembar Rihana-Rihani telah dilakukan penahanan, usai ditangkap setelah menjadi tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh sejumlah korban ke aparat kepolisian. Keduanya merupakan tersangka atas kasus penipuan reseller ponsel (pengadaan ponsel untuk dijual kembali).
Kanit IV Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Reza Mahendra mengatakan, dalam kasus penipuan ini kakak beradik juga akan dilaporkan oleh keluarganya sendiri.
"Keluarganya tadi baru kami dapatkan info hari ini keluarganya akan melaporkan 2 orang ini," kata Reza kepada wartawan, Selasa, 4 Juli 2023.
Advertisement
Namun, tidak disebutkan secara pasti akan membuat laporan dimana keluarga kedua tersangka tersebut. Akan tetapi, keluarganya mengaku juga merasa telah menjadi korban.
Selain itu, dia juga tidak menyebutkan secara pasti siapa keluarga yang dimaksudkan olehnya yang akan melaporkan Rihana-Rihani.
"Karena keluarganya juga menjadi korban dari tindakan saudara RA dan RI," ujarnya.
Â
Polda Metro Tangkap Rihana-Rihani
Sebelumnya, Tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka penipuan reseller ponsel (pengadaan ponsel untuk dijual kembali), si kembar Rihana dan Rihani di Serpong, Kabupaten Tangerang.
"Rihana dan Rihani baru saja di tangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, dilansir dari Antara, Selasa.
Â
Keduanya diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait aksi penipuan yang mereka lakukan.
Â
Advertisement