Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Dugaan Penipuan Aplikasi Jombingo

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Jul 2023, 17:08 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2023, 17:08 WIB
Polda Metro Jaya
Gedung Mapolda Metro Jaya

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meyelidiki laporan dugaan penipuan terhadap penggunan aplikasi e-commerce Jombingo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi.

Dalam hal ini, penyidik juga melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait yakni Kemendag, OJK, dan Kominfo guna mengecek perizinan terhadap PT. Bingoby Digital Kreasi.

"Melakukan profilling terhadap pengurus perseroan. Bahwa Satgas Waspada Investasi pada tanggal 8 Juli 2023 telah menerbitkan siaran Pers yang menyatakan bahwa Aplikasi Jombingo telah diblokir dan dihentikan sementara kegiatannya," kata Ade dalam keterangan tertulis, Selasa (18/7/2023).

Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani dua laporan polisi (LP) terkait aplikasi Jombingo. Tercatat, dari dua laporan polisi yang ditangani nilai kerugian mencapai Rp 42,1 juta.

Ade Safri menerangkan, pelapor atas N membuat laporan ke Polres Metro Depok, pada 26 Juni 2023. Disebutkan, korban mengalami kerugian Rp 37.802.000.

Laporan Polisi teregister dengan nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok. Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar pasal 378 KUHP.

Lebih lanjut, Ade Safri menerengkan, korban lainnya atas nama EN mengaku merugi hingga Rp4,5 juta .

Laporan ke Polda Metro Jaya

Ilustrasi scam, penipuan, phising.
Ilustrasi scam, penipuan, phising. Kredit: Mohamed Hassan via Pixabay

Atas kejadian itu membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor LP/3639/VI/2023/SPKT tanggal 24 Juni 2023.

Dalam kasus ini, mempersangkakan terlapor dengan Pasal 28 (1) Jo pasal 45a (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE.

Ade Safri mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif memilih tempat untuk berinvestasi. Sebaiknya, cek terlebih dahulu legalitas perusahaan di OJK.

"Jangan percaya imbalan yang menawarkan hasil besar. Banyak mencari informasi terkait produk yang ditawarkan. Mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan 2 (dua) aspek penting, yaitu Legal dan Logis (2L)," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya