Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan penipuan aplikasi e-commerce Jombingo yang telah menelan kerugian hingga puluhan juta. Saat ini, Tercatat ada dua laporan polisi yang diterima dari korban dengan nilai kerugian yang bervariatif.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, Jombingo merupakan aplikasi jual-beli sistem komisi yang beroperasi di Indonesia sekitar Maret 2022.
Baca Juga
Ade Safri menerangkan, modus penipuan aplikasi Jambingo yakni dengan memberikan syarat kepada member untuk membuat “group buy” dengan mengundang orang lain untuk melakukan pembelian barang.
Advertisement
Ade Safri mengatakan, pengguna diminta mengirim link aplikasi ke orang lain. Dalam hal ini, setiap member yang tergabung dalam group buy akan mendapatkan bonus partisipan yang tercatat pada akun masing-masing member.
"Setelah member instal aplikasi dilanjutkan top up dana," ujar dia dalam keteranganya, Kamis (20/7/2023)
Selain itu, Ade menerangkan, aplikasi jumbingo juga mengharuskan pengguna melakukan top up sejumlah dana sebelum memulai transaksi pembelian barang pada aplikasi.
Adapun, cara para member untuk melakukan top up pada aplikasi Jombingo yakni dengan transfer uang ke rekening sesuai permintaan pada aplikasi jombingo
"Kemudian setelah awal tahun 2023 cara top up berubah dengan cara scan barcode ke virtual account," ujar dia.
Tangani 2 Laporan
Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani dua laporan polisi (lp) terkait aplikasi Jombingo. Tercatat, dari dua laporan polisi yang ditangani nilai kerugian mencapai Rp 42,1 juta.
Adapun, korban atas nama N membuat laporan ke Polres Metro Depok, pada 26 Juni 2023. Sementara itu, korban lainnya atas nama EN membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Terkait hal ini, Ade Safri menerangkan, LP di Polrestro Depok akan ditarik ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya supaya efektif dalam menangani kasus tersebut.
"Ditangani menjadi satu dengan LP yang ditangani penyidik pada Subdit II Fismondev," tandas dia.
Advertisement