Kasus Jual Beli Ginjal di Bekasi, Polisi Tetapkan 12 Tersangka

Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus jual-beli ginjal jaringan internasional. Kasus ini berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi setelah menemukan basecamp di Perumahan Vila Mutiara Gading, Bekasi

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 20 Jul 2023, 18:30 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2023, 18:30 WIB
Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus jual-beli ginjal jaringan internasional.
Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus jual-beli ginjal jaringan internasional. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus jual-beli ginjal jaringan internasional.

Kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Gabungan Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi setelah menemukan basecamp di Perumahan Vila Mutiara Gading Jalan Piano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Dalam operasi ini tim gabungan Polda Metro Jaya di bawah asistensi dan di-backup dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Kamis (12/7/2023).

Hengki menerinci dari 12 orang tersangka. 10 di antaranya merupakan bagian dari sindikat. Adapun, satu orang merupakan koordinator secara keseluruhan atas nama tersangka Hanif atau H.

"Hanif ini menghubungankan Indonesia dan Kamboja," ujar dia.

Hengki melanjutkan, koordinator Indonesia atas nama Septian dan satu orang atas nama Luqman yang bertugas melayani pendonor selama di Kamboja baik itu menghubungan dengan rumah sakit, menjemput calon pendonor. Sedangkan, tujuh orang lain bertugas sebagai perekrut yang mengurus paspor akomondasi dan sebagainya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


2 Tersangka Bukan Sindikat

Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus jual-beli ginjal jaringan internasional.
Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus jual-beli ginjal jaringan internasional. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Hengki menerangkan, dua tersangka lain bukan termasuk bagian dari dalam sindikat yaitu oknum anggota polri Aipda M dan oknum imigrasi atas nama AH.

"Berdasarkan perintah Kabareskrim dan Kapolda kita akan kembangkan lagi. Kita terus lakukan tindakan sehingga bisa ciptakan efek jera," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya